Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Anaknya Buron Kasus Penipuan Pemalsuan Dokumen Tanah, 8 Nomor Ponsel Kepala Desa di Tangerang Tidak Aktif

image-gnews
Polda Banten mengumumkan dua anak kepala desa di Kabupaten Tangerang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pemalsuan dokumen. foto dok Polda Banten
Polda Banten mengumumkan dua anak kepala desa di Kabupaten Tangerang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pemalsuan dokumen. foto dok Polda Banten
Iklan
 

PT DMP membeli tanah atas nama akta jual beli (AJB) Amsinah, ibu dari Solichin dan Saeful, seluas 2000 meter. Amsinah mengaku tanah itu dibeli dari Sarpiah. 

Belakangan diketahui jika dokumen tanah atas nama Sarpiah itu palsu. Hal ini diketahui setelah ahli waris Suinah mempersoalkan jika bidang tanah seluas 2000 meter di Desa Rampak Wetan, Desa Sindang Asih itu masih atas milik Suinah. Bidang tanah itu mereka beli dari Arpiah yang kini telah meninggal. 

Senior Lawyer PT Delta Mega Persada pengembang kawasan Suvarna Sutera, Ahmad M Fadillah mengatakan jika dua anak kepala desa itu hanya berperan sebagai pelaksana. 

Menurut dia, ada dalang yang mengendalikan dan merancang pemalsuan dokumen itu. Dia berharap polisi mengusut menangkap dalang dibalik pemalsuan surat dan dokumen tanah yang diduga dilakukan dua anak kepala desa di Kabupaten Tangerang. "Kami berharap polisi menangkap dalang di balik pemalsuan dokumen ini. Karena modus ini sudah sangat meresahkan," ujarnya. 

PT DMP mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar dampak dari pemalsuan surat dan dokumen tanah tersebu. "Karena cara kerja mereka sistematis dan rapi," ucapnya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad menyebut, PT DMP yang membeli lahan seluas 2.000 meter dari keluarga kepala desa Wanakerta itu tidak menyangka jika akan tertipu. Sebab, tanah yang mereka beli adalah milik ibu Solichin yang saat itu menjabat sebagai kepala desa Sindang Asih. Adapun Saeful, kakak Solichin berperan sebagai perantara. "Dia memberikan keterangan palsu jika tanah ber-AJB atas nama ibunya," kata Ahmad. 

Sementara Solichin memastikan jika surat dan dokumen tanah tersebut lengkap, tidak dalam sengketa.  Kepastian dari Solichin inilah yang membuat perusahaan properti itu yakin membeli tanah tersebut. "Jadi di sini peranan Solichin dan Saeful hanya sebagai pelaksana. Di balik mereka ada dalang yang merancang," kata Ahmad. 

PT DMP berharap pihak kepolisian segera menangkap dua buron itu dan juga mengusut serta  mengungkap aktor intelektual pemalsuan surat dan dokumen tanah tersebut. "Sebagai dukungan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, kami telah memberikan keterangan, informasi dan data data yang diperlukan penyidik," kata Ahmad. 

Perihal objek tanah yang mereka beli dan kini diklaim keluarga ahli waris Suinah, Ahmad mengatakan, pihaknya telah menghentikan kegiatan proyek di lokasi tersebut. "Intinya dengan pemilik tanah kami tidak ada masalah. Keluarga Suinah juga sudah melaporkan kasus ini ke polisi," kata Ahmad. 

Kuasa hukum ahli waris Suinah, Imam Fachrudin mengatakan telah melaporkan kasus ini ke Polda Banten sejak 2019. "Kami melaporkan adanya dugaan tindakan pidana pasal 263 dan 266 KUHPidana, akta palsu dan keterangan palsu yang diduga dilakukan Solichin," ujarnya kepada Tempo, Ahad 4 Agustus 2024. 

Imam mengungkapkan, peristiwa dugaan pidana perbuatan melanggar hukum ini mulai tercium,  ketika muncul surat dan dokumen tanah milik Arpiah berganti nama menjadi Sarpiah. " Surat dan dokumen itu menyebutkan seolah-olah orang yang sama dan objek tanah yang sama," kata Imam. 

Menurut Imam, dugaan pemalsuan surat dan dokumen tanah ini dilakukan Solichin saat menjabat kepala desa Sindang Asih. Dia membuat surat dan dokumen palsu atas nama Sarpiah. " Data Sarpiah dibuat seolah-olah sama dengan nama Arpiah yang telah meninggal," kata Imam.  

Selanjutnya, Sarpiah menjual tanah seluas 2.000 meter itu ke Amsinah, istri Lurah Wanakerta Tumpang Siagian, yang tak lain ibu Solichin. Amsinah kemudian menjual tanah itu ke PT DMP. 

Saat ini, kata Imam, tanah kliennya itu telah dikuasai pengembang dan akan dibangun perumahan dan kawasan bisnis yang mewah. "Objek tanah kami telah dikuasai pengembang," ucapnya.  

Padahal, kata Imam, tanah tersebut milik  Suinah yang membeli tanah dari Arpiah.  Arpiah membeli tanah itu dari Nursin.  

Imam mengatakan, hasil penelusuran dan investigasi mereka, ternyata  Sarpiah tidak memiliki tanah yang disebutkan tersebut. "Kami telah menemui Sarpiah seperti disebutkan dalam dokumen palsu itu, ternyata ibu Sarpiah mengaku tidak punya  tanah itu dan tidak pernah terlibat transaksi jual beli tanah. "Boro boro punya tanah dan rumah, kenal juga tidak," kata Imam menirukan ucapan Sarpiah.  

Pilihan Editor: Dalami Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Bakal Minta Keterangan Keluarga Dini Ser

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

4 jam lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

Korban penyerobotan tanah mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah tiga bidang tanahnya dicaplok oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian.


Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

10 jam lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Polda Banten Perpanjang Masa Tahanan Kades Wanakerta

Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.


Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

17 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

Seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan ditangkap atas kasus penipuan karena meretas Google Business Profile polsek hingga call center bank.


Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara Banten

23 jam lalu

Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lebak, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Sat Reskrim Polsek Panggarangan olah TKP penemuan mayat bocah perempuan di Pesisir Pantai Cihara, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Istimewa
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara Banten

Penemuan mayat bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten menggegerkan publik


KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

2 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

KPK meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar kasusnya selesai.


Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

2 hari lalu

Ilustrasi anak meninggal, theage.com.au
Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

Seorang anak tewas setelah jatuh dari apartemen saat ditinggal ayahnya yang hendak menjemput istri pulang kerja di Tangerang.


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

3 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

4 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah


Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

4 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. shutterstock.com
Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

Rumah warga di Tangerang dibobol maling saat ditinggal liburan ke Dieng.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

5 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.