TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan perkembangan terbaru perihal pengusutan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan proses pemeriksaan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur masih terus berjalan. "KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Senin, 5 Agustus 2024.
Pada 29 Juli 2024, keluarga Dini Sera beserta kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Jakarta. Pihak keluarga Dini menduga hakim yang menangani perkara ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Mukti melanjutkan, pihaknya juga terus mendalami bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. "Namun pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga akan digelar secara tertutup."
Mukti menyebut pihaknya juga mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," ujarnya.
Anggota Komisioner KY ini melanjutkan, Komisi Yudisial juga siap berkoordinasi dengan lembaga pemberantasan rasuah itu. Terutama apabila KPK membutuhkan informasi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan dalam perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.
Majelis hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
Putusan ini mendapat banyak kecaman, termasuk dari anggota DPR RI. Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Mulai dari melaporkan hakim ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Pilihan Editor: Kakak Kandung Gazalba Saleh Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Tanpa Disumpah