TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa lokasi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan ini dilakukan pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Tessa, KPK telah melakukan penyitaan beberapa barang. Di antaranya, uang Rp 4,6 milyar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk.
“Yang semuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata dia.
Tessa menyebut, KPK akan terus berupaya mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya.
7 Tersangka Korupsi LPEI
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI. Ketujuh tersangka ini terdiri atas penyelenggara negara dan swasta.