TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong mengagalkan upaya Bos Texmaco, Marimutu Sinivasan yang akan berpergian ke Luar Negeri melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat pada Minggu petang, 8 September 2024.
Imigrasi Entikong mengamankan obligor BLBI yang merupakan bos Texmaco Group itu karena masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia. "Petugas kami telah melakukan pencegahan keluar wilayah Indonesia seorang WNI berinisial MS alias S," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang dalam keterangan tertulis, Senin 9 September 2024.
Henry mengatakan, MS 86 tahun berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia berupaya keluar Wilayah Indonesia menuju negara bagian Sarawak Malaysia.
Saat akan menyeberang, kata Hendry, Marimutu Sinivasan tetap berada di dalam kendaraanya ketika menyerahkan paspor kepada petugas saat melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong. "Dengan alasan kesehatan MS tetap berada di kendaraan yang akan digunakan untuk meninggalkan wilayah Indonesia dan menyerahkan paspornya kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian," kata Hendry.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Hendry, diketahui yang bersangkutan termasuk salah satu WNI yang masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia. "Pencegahan yang bersangkutan berdasarkan siar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 3 Juni 2024 atas permintaan Menteri Keuangan RI di tanggal yang sama terkait alasan piutang negara," ujar Hendry.
Marimutu Sinivasan, menurur Hendry, mengaku meninggalkan Indonesia melalui PLBN Entikong karena akan melakukan pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, Imigrasi Entikong melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto. Hasil koordinasi tersebut diputuskan, petugas kemudian menarik semua dokumen perjalanan Marimutu Sinivasan. "Petugas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku," kata Hendry.
Hendry menambahkan pencegahan dan penarikan paspor yang dilakukan Petugas Imigrasi merupakan amanah Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 231 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pilihan Editor: Breaking News: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Ketahuan Imigrasi