TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, mendatangi kantor kejaksaan negeri, Senin, 9 September 2024. Mereka mendesak agar tersangka kasus korupsi BUMDes Desa Berjo segera diadili.
Pantauan Tempo, Senin, mereka mulai berdatangan di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar sejak sekitar pukul 9.00 WIB. Terlihat mereka membawa puluhan karangan bunga dengan berbagai ukuran dan tulisan dukungan dan permintaan agar kejaksaan segera mengadili tersangka korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo berinisial AS, yang diketahui pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas BUMDesa Berjo.
Sebagai informasi, AS telah ditangkap oleh aparat Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Sabtu, 7 September 2024 lalu. Atas perbuatan tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,7 miliar. Saat ini tersangka dititipkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Resor Karanganyar.
Kedatangan warga tersebut ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila. Warga pun menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Robert.
Salah seorang perwakilan warga Desa Berjo, Sularno mengungkapkan kedatangan warga ke kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan membawa sekitar 25 karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dengan tersangka AS tersebut.
"Ini adalah sebuah bentuk apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri di Karanganyar yang mana pada saat ini sudah membuat warga Desa Berjo merasa bangga karena sudah berhasil menangkap pelaku AS yang selama ini memang menurut kami itu sangat meresahkan warga," ujar Sularno yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama BUMDes Berjo itu ketika ditemui di sela-sela aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Ia mengungkapkan masyarakat antusias dengan terkuaknya kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo itu. Sedianya warga yang ingin ikut ke kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk menyerahkan langsung karangan bunga sebagai bentuk dukungan, berjumlah ribuan orang. Namun, lantaran mempertimbangkan kamtibmas, akhirnya diputuskan hanya seratusan warga yang ikut.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengucapkan terima kasih atas dukungan dari masyarakat Desa Berjo. Menurut dia, aksi itu merupakan suara hati seluruh masyarakat yang mengharapkan keadilan.
"Ini kami terima dan kami berharap masyarakat juga akan dapat mendukung dengan memberikan data-data lain yang dapat mendukung kinerja Kejaksaan untuk menegakkan hukum," ucap Robert.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menggelar konferensi pers terkait penangkapan AS, yang merupakan mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo pada Minggu, 8 September 2024 di kantor kejaksaan negeri daerah itu.
Robert mengatakan penangkapan AS serta penetapannya sebagai tersangka karena menjadi dalang dalam kasus korupsi dana BUMDes Berjo, terutama saat terjadi kevakuman kepengurusan BUMDes pada 2019 lalu.
Saat itu mantan Kepala Desa (Kades) Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi BUMDes Berjo. AS melakukan tindak pidana korupsi dengan mengelola obyek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan tindakan korupsi dilakukan tersangka melalui penjualan tiket masuk obyek wisata selama empat bulan kevakuman kepengurusan BUMDes Berjo. Dari penjualan tiket masuk itu, tersangka mengantongi Rp 1,5 miliar. Lalu pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp 600 juta, dan dana BUMDes Rp 3,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, juga ditemukan dana BUMDes Berjo Rp 1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang lain tapi kartu ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka.
Robert mengemukakan penangkapan AS serta penetapannya sebagai tersangka karena menjadi dalang dalam kasus korupsi dana BUMDes Berjo, terutama saat terjadi kevakuman kepengurusan BUMDes pada 2019 lalu.
Saat itu mantan Kepala Desa (Kades) Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi BUMDes Berjo. AS melakukan tindak pidana korupsi dengan mengelola obyek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan tindakan korupsi dilakukan tersangka melalui penjualan tiket masuk obyek wisata selama empat bulan kevakuman kepengurusan BUMDes Berjo. Dari penjualan tiket masuk itu, tersangka mengantongi Rp 1,5 miliar. Lalu pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp 600 juta, dan dana BUMDes Rp 3,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, juga ditemukan dana BUMDes Berjo Rp 1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang lain tapi kartu ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka.
Pilihan Editor: Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar