Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hendak Kabur ke Malaysia Lewat Entikong, Marimutu Sinivasan Sempat Telepon Seseorang sebagai Penjamin

Reporter

image-gnews
Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Obligor BLBI yang merupakan bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan sempat berdebat dan mengintervensi petugas Imigrasi Entikong ketika ketahuan akan kabur ke Sarawak, Malaysia. "Banyak intervensi untuk dibantu," ujar Kepala Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Henry Dermawan Simatupang saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024. 

Menurut Henry, Marimutu sempat tidak mau turun dari kendaraan Alphard putih yang akan membawanya menyeberang ke Sarawak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Ahad petang 8 September 2024. Saat itu, kata dia, Marimutu yang didampingi ajudannya sempat ngotot menolak paspornya disita dan minta diloloskan dari pemeriksaan Imigrasi.  

Bahkan, kepada petugas dan kepada Henry, Marimutu menyampaikan jika kepergiannya ke Malaysia itu atas jaminan seseorang. Orang yang disebutkan Marimutu itu sempat dihubungi dan berbicara dengan Henry." Intinya minta dibantu dan ada jaminan dari seseorang untuk diberangkatkan," kata Henry.  

Namun, saat itu Henry menolak permintaan Marimutu dan orang tersebut. "Kami tolak dan tetap melakukan pencegahan sesuai standar operasional prosedur,"ujarnya.  

Petugas, kata Henry, akhirnya meminta paksa agar Marimutu turun dari kendaraanya dan membawanya ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong. Marimutu diduga akan kabur ke Malaysia melalui Entikong. Tapi petugas Imigrasi Entikong mengamankan  bos Texmaco Group  karena masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia.

Saat pemeriksaan paspor diketahui jika Marimutu  termasuk salah satu WNI yang masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia  berdasarkan siar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 3 Juni 2024 atas permintaan Menteri Keuangan RI di tanggal yang sama terkait alasan piutang negara.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)  Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto mengatakan Marimutu Sinivasan pergi ke Sarawak Malaysia dengan tujuan berobat." Alasannya mau berobat," ujar Tito saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tito, saat  melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong di PLBN, Marimutu tidak turun dari kendaraan, hanya menyerahkan paspor ke petugas Imigrasi. "Sepertinya dia didampingi sopir dan keluarganya," kata Tito. 

Tito mengaku heran, seorang Marimutu yang sudah berusia 87 tahun dalam kondisi sakit tapi mampu menempuh perjalanan dengan mobil dari Pontianak ke Entikong yang memakan waktu 6-7 jam. "Kuat juga fisiknya dengan usia dan katanya dalam kondisi sakit," ujar Tito. 

Ketika mendapatkan laporan dari Imigrasi Entikong, Tito langsung berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang memerintahkan menarik dokumen Marimutu saat itu sesuai SOP. " Kami melakukan penarikan paspor yang bersangkutan sesuai standar operasional prosedur," ujar Tito yang pernah menjabat sebagai Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.  

Petugas saat itu, kata Tito, menarik paspor Marimutu Sinivasan dan mengagalkan rencananya untuk ke Luar Negeri atau keluar dari wilayah Indonesia.  

Menurut Tito, pencegahan dan penarikan paspor yang dilakukan Petugas Imigrasi merupakan amanah Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 231 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Pilihan Editor: Hendak Kabur ke Malaysia Lewat Entikong, Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Beralasan Mau Berobat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

18 jam lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.


Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

1 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan butuh sosok pemimpin Satgas BLBI yang tegas untuk menjalankan hak tagih negara kepada obligor.


Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

3 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly (kanan) dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menunjukkan paspor Indonesia yang baru dirancang di Jakarta pada 17 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.


Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

3 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI. Kini rumah pribadinya disita satgas BLBI


Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

3 hari lalu

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Asia Pacific Fibers Bantah Ada Relasi dengan Texmaco Group dan Marimutu Sinivasan

PT Asia Pacific Fibers Tbk membantah pernyataan bahwa mereka adalah anak perusahaan Texmaco Group milik Marimutu Sinivasan, obligor BLBI


Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

3 hari lalu

Timnas Indonesia berfoto sebelum pertandingan kualifikasi piala Dunia AFC antara Timnas Indonesia vs Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

Dirjen Imigrasi menyatakan seluruh pemain naturalisasi di Timnas Indonesia sudah melepas kewarganegaraan lamanya


Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

3 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.


Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

4 hari lalu

Bus Perkasa produksi Texmaco saat pameran Gaikindo Expo 2001 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), 23 Juli 2001. Dok. TEMPO/Hendra Suhara
Tetapkan 8 Emiten Tak Wajib Bikin Laporan. OJK: Perusahaan-perusahaan Itu Sudah Pailit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan delapan perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Delapan emiten itu telah pailit.


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

4 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.


Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

5 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.