TEMPO.CO, Jakarta - Obligor BLBI yang merupakan bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan sempat berdebat dan mengintervensi petugas Imigrasi Entikong ketika ketahuan akan kabur ke Sarawak, Malaysia. "Banyak intervensi untuk dibantu," ujar Kepala Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Henry Dermawan Simatupang saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024.
Menurut Henry, Marimutu sempat tidak mau turun dari kendaraan Alphard putih yang akan membawanya menyeberang ke Sarawak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Ahad petang 8 September 2024. Saat itu, kata dia, Marimutu yang didampingi ajudannya sempat ngotot menolak paspornya disita dan minta diloloskan dari pemeriksaan Imigrasi.
Bahkan, kepada petugas dan kepada Henry, Marimutu menyampaikan jika kepergiannya ke Malaysia itu atas jaminan seseorang. Orang yang disebutkan Marimutu itu sempat dihubungi dan berbicara dengan Henry." Intinya minta dibantu dan ada jaminan dari seseorang untuk diberangkatkan," kata Henry.
Namun, saat itu Henry menolak permintaan Marimutu dan orang tersebut. "Kami tolak dan tetap melakukan pencegahan sesuai standar operasional prosedur,"ujarnya.
Petugas, kata Henry, akhirnya meminta paksa agar Marimutu turun dari kendaraanya dan membawanya ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong. Marimutu diduga akan kabur ke Malaysia melalui Entikong. Tapi petugas Imigrasi Entikong mengamankan bos Texmaco Group karena masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia.
Saat pemeriksaan paspor diketahui jika Marimutu termasuk salah satu WNI yang masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia berdasarkan siar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 3 Juni 2024 atas permintaan Menteri Keuangan RI di tanggal yang sama terkait alasan piutang negara.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto mengatakan Marimutu Sinivasan pergi ke Sarawak Malaysia dengan tujuan berobat." Alasannya mau berobat," ujar Tito saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024.
Menurut Tito, saat melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong di PLBN, Marimutu tidak turun dari kendaraan, hanya menyerahkan paspor ke petugas Imigrasi. "Sepertinya dia didampingi sopir dan keluarganya," kata Tito.
Tito mengaku heran, seorang Marimutu yang sudah berusia 87 tahun dalam kondisi sakit tapi mampu menempuh perjalanan dengan mobil dari Pontianak ke Entikong yang memakan waktu 6-7 jam. "Kuat juga fisiknya dengan usia dan katanya dalam kondisi sakit," ujar Tito.
Ketika mendapatkan laporan dari Imigrasi Entikong, Tito langsung berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang memerintahkan menarik dokumen Marimutu saat itu sesuai SOP. " Kami melakukan penarikan paspor yang bersangkutan sesuai standar operasional prosedur," ujar Tito yang pernah menjabat sebagai Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas saat itu, kata Tito, menarik paspor Marimutu Sinivasan dan mengagalkan rencananya untuk ke Luar Negeri atau keluar dari wilayah Indonesia.
Menurut Tito, pencegahan dan penarikan paspor yang dilakukan Petugas Imigrasi merupakan amanah Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 231 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pilihan Editor: Hendak Kabur ke Malaysia Lewat Entikong, Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Beralasan Mau Berobat