TEMPO.CO, Jakarta - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan, berhasil ditahan Petugas Imigrasi Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia pada Ahad 8 September, 2024. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Ardianto.
Menurut Tito, petugas Kantor Imigrasi Entikong menahan Marimutu karena masuk dalam daftar pencegahan keluar wilayah Indonesia. “Saat itu yang bersangkutan diketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia,” kata Tito, Senin.
Bos Texmaco Group itu diketahui berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Tito, diketahui jika dokumen dan data yang bersangkutan termasuk dalam daftar cekal Kementerian Keuangan. Sehingga yang bersangkutan langsung diamankan.
Lantas, siapa sebenarnya Marimutu Sinivasan? Berikut rangkuman informasi mengenai profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang ditahan Imigrasi karena hendak melarikan diri ke Malaysia.
Profil Marimutu Sinivasan
Marimutu Sinivasan adalah seorang pengusaha asal Indonesia pemilik Grup Textile Manufacturing Company (Texmaco). Dia dilahirkan pada 17 Januari 1937 di Medan, Sumatera Utara. Dia juga merupakan lulusan dari Universitas Islam Sumatera Utara.
Mengikuti jejak sang ayah, Marimutu telah terjun ke dunia bisnis sejak muda. Hal itu dilakukannya dengan mendirikan perusahaan bernama Djaya Perkasa pada 1970, yang merupakan cikal bakal Textile Manufacturing Company. Selain berkecimpung di bisnis tekstil, Marimutu juga merupakan mantan bos Bank Putra Multikarsa.
Pria berusia 86 tahun itu masuk daftar cegah Kementerian Keuangan karena menjadi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih menunggak pembayaran utangnya kepada negara. Adapun utang Matimutu mencapai Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 miliar, yang jika dijumlah akan mencapai Rp 95 triliun lebih.