Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

image-gnews
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (tiga dari kiri) bersama tim menunjukkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (tiga dari kiri) bersama tim menunjukkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Karanganyar menangkap AS, seorang mantan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. AS diduga melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang saat menjabat sebagai Dewan Pengawas. 

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengemukakan penangkapan AS serta penetapannya sebagai tersangka karena menjadi dalang dalam kasus korupsi dana BUMDes Berjo, terutama saat terjadi kevakuman kepengurusan BUMDes pada 2019 lalu. 

Saat itu mantan Kepala Desa (Kades) Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi BUMDes Berjo. AS melakukan tindak pidana korupsi dengan mengelola obyek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan tindakan korupsi dilakukan tersangka melalui penjualan tiket masuk obyek wisata selama empat bulan kevakuman kepengurusan BUMDes Berjo. Dari penjualan tiket masuk itu, tersangka mengantongi Rp 1,5 miliar. Lalu pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp 600 juta, dan dana BUMDes Rp 3,5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, juga ditemukan dana BUMDes Berjo Rp 1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang lain tapi kartu ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka.

"Penetapan status tersangka terhadap AS setelah kami mendapatkan dua alat bukti yang sah dalam perkara ini," ujar Robert saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Minggu, 8 September 2024. 

Lebih lanjut ia mengungkapkan penangkapan AS berlangsung di salah satu hotel di wilayah Kota Solo ketika yang bersangkutan hendak melarikan diri pada Sabtu pagi, 7 September 2024. 

"Tersangka ini ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya berinisial S yang bukan istrinya saat mau keluar hotel,” tutur dia. 

Menurut Robert, tersangka mencoba melarikan diri dengan menghilangkan sejumlah barang bukti. Bahkan tersangka sempat mangkir saat pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar sehari sebelum penangkapan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka beralasan sakit dan dirawat di rumah sakit di Karanganyar. Namun, setelah ditelusuri tim penyidik ke rumah sakit tersebut, tersangka hanya berpura-pura sakit. Sejak itu tim Kejaksaan Negeri Karanganyar memburu tersangka dan berhasil ditangkap di hotel di Kota Solo itu. 

"Kami menemukan bukti-bukti duplikat tiket masuk BUMDes satu kardus. Kami juga temukan banyak bukti pendukung. Meskipun tersangka ini cukup licik karena beberapa barang bukti dihilangkan. Termasuk rekaman CCTV di rumahnya sudah dihapus,” kata dia. 

Tersangka tidak berkutik ditangkap saat hendak masuk ke dalam mobil di area parkir hotel tersebut. Saat ini, tersangka ditahan di Markas Kepolisian Resor Karanganyar. Atas dasar itu, tim Jaksa Penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka yang diikuti dengan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Karanganyar, sebagai tahanan titipan.

Ia menyebutkan besar kerugian yang ditanggung negara dari perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Menurut dia, korupsi Rp 5,7 miliar bukan nilai yang kecil untuk kelas sebuah desa. 

"Total kami temukan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. Dan saya rasa itu sesuatu yang sangat menyakitkan hati masyarakat. Sebagian besar kerugian keuangan negara ini, dinikmati oleh saudara tersangka yang telah kami tahan,” katanya.

Ia memastikan Kejaksaan Negeri Karanganyar akan terus mengembangkan penyidikan termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, saat ini pihaknya fokus terhadap tersangka AS karena cukup signifikan merugikan masyarakat desa. 

"Desa Berjo yang memiliki potensi alam besar dan harusnya dinikmati masyarakat, tapi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan mengambil uang miliaran rupiah," ucap dia. 

Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar Seret Kepala Desa dan Mantan Direktur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

15 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

18 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers di Yerusalem, 2 September 2024. (Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS)
Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

2 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

2 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

2 hari lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.


Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

4 hari lalu

Peraih medali emas An Se Young dari Korea Selatan berpose dengan medalinya selama upacara penyerahan medali Bulu tangkis Tungga Putri Olimpiade Paris 2024 di Porte de La Chapelle Arena, Paris, Prancis, Senin, 5 Agustus 2024. REUTERS/Ann Wang
Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

Investigasi terhadap Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan dilakukan setelah atlet tunggal putri An Se-young menyampaikan keluhannya.


Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.


KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Pencucian Uang Mantan Bupati Kepulauan Meranti

4 hari lalu

Terdakwa Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, seusai mengikuti sidang secara virtual digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan Tahun Anggaran 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Pencucian Uang Mantan Bupati Kepulauan Meranti

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kepulauan Meranti.


ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

4 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch atau ICW mempersoalkan rekam jejak sejumlah calon pimpinan KPK.