TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Karanganyar menangkap AS, seorang mantan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. AS diduga melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang saat menjabat sebagai Dewan Pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengemukakan penangkapan AS serta penetapannya sebagai tersangka karena menjadi dalang dalam kasus korupsi dana BUMDes Berjo, terutama saat terjadi kevakuman kepengurusan BUMDes pada 2019 lalu.
Saat itu mantan Kepala Desa (Kades) Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi BUMDes Berjo. AS melakukan tindak pidana korupsi dengan mengelola obyek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan tindakan korupsi dilakukan tersangka melalui penjualan tiket masuk obyek wisata selama empat bulan kevakuman kepengurusan BUMDes Berjo. Dari penjualan tiket masuk itu, tersangka mengantongi Rp 1,5 miliar. Lalu pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp 600 juta, dan dana BUMDes Rp 3,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, juga ditemukan dana BUMDes Berjo Rp 1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang lain tapi kartu ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka.
"Penetapan status tersangka terhadap AS setelah kami mendapatkan dua alat bukti yang sah dalam perkara ini," ujar Robert saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Minggu, 8 September 2024.
Lebih lanjut ia mengungkapkan penangkapan AS berlangsung di salah satu hotel di wilayah Kota Solo ketika yang bersangkutan hendak melarikan diri pada Sabtu pagi, 7 September 2024.
"Tersangka ini ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya berinisial S yang bukan istrinya saat mau keluar hotel,” tutur dia.
Menurut Robert, tersangka mencoba melarikan diri dengan menghilangkan sejumlah barang bukti. Bahkan tersangka sempat mangkir saat pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar sehari sebelum penangkapan.
Tersangka beralasan sakit dan dirawat di rumah sakit di Karanganyar. Namun, setelah ditelusuri tim penyidik ke rumah sakit tersebut, tersangka hanya berpura-pura sakit. Sejak itu tim Kejaksaan Negeri Karanganyar memburu tersangka dan berhasil ditangkap di hotel di Kota Solo itu.
"Kami menemukan bukti-bukti duplikat tiket masuk BUMDes satu kardus. Kami juga temukan banyak bukti pendukung. Meskipun tersangka ini cukup licik karena beberapa barang bukti dihilangkan. Termasuk rekaman CCTV di rumahnya sudah dihapus,” kata dia.
Tersangka tidak berkutik ditangkap saat hendak masuk ke dalam mobil di area parkir hotel tersebut. Saat ini, tersangka ditahan di Markas Kepolisian Resor Karanganyar. Atas dasar itu, tim Jaksa Penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka yang diikuti dengan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Karanganyar, sebagai tahanan titipan.
Ia menyebutkan besar kerugian yang ditanggung negara dari perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Menurut dia, korupsi Rp 5,7 miliar bukan nilai yang kecil untuk kelas sebuah desa.
"Total kami temukan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. Dan saya rasa itu sesuatu yang sangat menyakitkan hati masyarakat. Sebagian besar kerugian keuangan negara ini, dinikmati oleh saudara tersangka yang telah kami tahan,” katanya.
Ia memastikan Kejaksaan Negeri Karanganyar akan terus mengembangkan penyidikan termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, saat ini pihaknya fokus terhadap tersangka AS karena cukup signifikan merugikan masyarakat desa.
"Desa Berjo yang memiliki potensi alam besar dan harusnya dinikmati masyarakat, tapi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan mengambil uang miliaran rupiah," ucap dia.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar Seret Kepala Desa dan Mantan Direktur