TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Danovan Sembiring Meliala, 43 tahun, pria yang mengacungkan senjata tajam di jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur sebagai tersangka.
"Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, dia positif mengandung metamfetamin (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Senin, 9 September 2024.
Danovan disangkakan Pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024. Peristiwa itu viral setelah videonya diunggah oleh instagram @kabar.jaktim.
Dalam video itu, tampak Danovan mengamuk dan mencoba memberhentikan kendaraan yang lewat sembari mengacungkan senjata tajam. Penyebabnya mengamuk disebut karena mobil yang dikendarainya mogok.
Ia bahkan tampak berdebat dan memukul polisi yang hendak meringkusnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman atas aksi Danovan dan melakukan pemeriksaan kejiwaan. "Terhadap tersangka statusnya telah dibantarkan (penangguhan masa penahanan)," ujar Ade.
Danovan diketahui merupakan warga Bekasi. Atas peristiwa itu, Ade mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. “Karena efek penggunaannya, bisa membuat pemakai berbuat apa saja dan menganggu keamanan masyarakat lain,” ucap Ade.
Pilihan Editor: Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya