TEMPO.CO, Jakarta - Taruna berinisial VBA yang belakangan ramai di media sosial karena melawan perwira pengasuhnya di Akademi Kepolisian Semarang telah dikeluarkan dari akademi. "Betul, Taruna VBA dikeluarkan dari Lemdik Akpol," ujar Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Krisno Siregar kepada Tempo, Ahad, 8 September 2024.
Sebelumnya, kasus pelanggaran yang dilakukan VBA telah ditangani oleh Provos Akpol. Dalam vidio yang viral di akun sosial media X, tampak taruna Akpol itu mencoba merebut leptop miliknya yang disita oleh perwira pengasuhnya. Mereka terlibat saling tarik menarik hingga terjatuh.
Di video singkat itu, tampak peristiwa disaksikan oleh beberapa orang sesama taruna dan perwira. "Lawan pengasuh, karena laptopnya mau dibuka," terdengar suara seseorang di video tersebut. Ada juga perwira yang terdengar mengingatkan VBA, bahwa ia masih Taruna.
Krisno enggan menjelaskan detail peristiwa yang terekam di video tersebut. "Video tersebut adalah kejadian internal di Akpol, diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku di internal Akpol," ucap
Namun ia menegaskan, kehidupan peserta taruna Akpol telah diatur dalam Peraturan Kepala Lemdiklat Polri No.1/2021. Mulai dari bangun pagi sampai dengan tidur malam. Termasuk, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta didik. Salah satu yang diatur adalah penggunaan laptop dan gadget. Pengaturan itu mencakup waktu dan tujuannya, "Yakni hanya untuk kepentingan pembelajaran (dinas)," ujar dia.
Sementara, jika mengacu pada pedoman tata tertib taruna Pasal 25 tentang ketentuan asrama, Taruna Akpol memang dilarang mebawa telepon dan laptop tanpa izin pengasuh. Termasuk diantaranya penggunaan laptop yang tidak sebagaimana mestinya dan di luar jam yang ditentukan.
Pilihan Editor: Taruna Akpol Serang Perwira Pengasuh Sudah Diproses Provos, Sanksi Akademik Menanti