TEMPO.CO, Jakarta - Pulau Rubiah yang berada di Kota Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki nilai sejarah bagi umat Islam. Sebab, di pulau ini terdapat bangunan pusat karantina haji pertama di Indonesia dan makan Siti Rubiah.
Untuk lokasinya, tidak jauh dari dermaga Pulau Rubiah. Akses dari dermaga menuju bangunan, yakni melewati jalan setapak dengan jarak kurang lebih 100 meter dengan medan mendaki.
Menurut salah satu petugas Imigrasi Kanim Sabang yang juga penduduk asli Aceh, Alvin, bangunan karantina haji ini hampir rubuh pada 2011. Dia mengatakan kondisi bangunan saat ini dengan 2011 tidaklah sama.
Ia menduga bangunan sudah mengalami perbaikan atau renovasi setelah 2011. "Waktu itu, bentukannya enggak seperti ini, kayaknya sudah direnovasi," kata dia di Pulau Rubiah, Sabang, Aceh pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Berdasarkan pengamatan Tempo di lokasi, bangunan tampak tak terawat layaknya bangunan terbengkalai dengan kondisi bangunan yang kotor, banyak sampah dedaunan dan material bangunan yang usang. Daun jendela dan pintu yang di beberapa sisi tidak ada, genteng pun tidak lengkap. Bangunan ini dikelilingi semak belukar.
Bangunan itu didominasi putih dengan cat dinding yang terkelupas, warnanya yang sudah memudar, dan adanya bercak noda bekas air bewarna cokelat, serta berlumut. Daun jendela dan pintu berkelir abu pun memudar.
Pulau Rubia yang berada di Kota Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki nilai sejarah bagi umat Islam. Sebab, di pulau ini terdapat bangunan pusat karantina jemaah haji pertama di Indonesia dan makan Siti Rubiah pada Rabu, 7 Agustus 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Alvin mengatakan tidak banyak wisatawan yang mengunjungi bangun bersejarah ini karena kurangnya literasi. Wisatawan yang mampir ke pusat karantina jemaah haji pertama di Indonesia ini adalah mereka yang memang sudah mengetahui informasinya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari website Pemerintah Provinsi Aceh, dulunya bangunan ini diperuntukkan bagi calon jemaah haji yang hendak menunaikan ibadah di Tanah Suci. Setiap calon jemaah harus terlebih dahulu menjalani karantina selama satu bulan di Pulau Rubiah.
Tidak hanya calon jamaah yang akan berangkat, tetapi mereka yang pulang dari luar negeri dan dianggap membawa penyakit harus menjalani karantina. Setiap jemaah wajib dikarantina dengan tujuan terbebas dari wabah penyakit.
Di lokasi itu tidak hanya terdapat bangunan pusat karantina, tetapi ada prasasti dengan tulisan yang menceritakan sejarah singkat. Adapun sejarah singkat yang dimaksud, yakni karantina haji merupakan bangunan asrama haji di zaman kolonial yang terletak di Pulau Rubiah, Sabang, Aceh.
Pada 1920, Pulau Rubiah dijadikan sebagai tempat karantina bagi jemaah haji yang baru pulang dari Mekkah. Karantina haji Pulau Rubiah adalah objek bersejarah dalam riwayat perjalanan Haji Indonesia dan tempat ini merupakan pusat Karantina Haji pertama di Indonesia.
Sedangkan makam Siti Rubiah merupakan tempat peristirahatan terakhir untuk istri ulama yang berasal dari Singkil. Wanita kelahiran 1732 ini memiliki nama asli Ummi Sarah Rabiah dan wafat pada 1779.
Pilihan Editor: Profil Tommy Hermawan Lo, Pengusaha yang Dibantah Bareskrim Sebagai Inisial T Pengendali Judi Online