TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Olivia Bachmid, istri Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif pada hari ini, Rabu, 7 Agustus 2024. Olivia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Berdasarkan pantauan Tempo, Olivia selesai diperiksa sekitar pukul 14.30 WIB. Dia berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK pada 14.41 WIB. Mengenakan baju kuning bergaris-garis biru, dia hanya berjalan sendirian tanpa pendamping.
Dia enggan menjelaskan soal materi pemeriksaan. “Bisa tanya saja ke penyidik,” kata Olivia usai pemeriksaan, Rabu siang.
Olivia irit bicara ketika diberi pertanyaan-pertanyaan oleh wartawan. Dia enggan merespons soal 'Blok Medan' yang menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu yang merupakan putri dari Presiden Joko Widodo.
Olivia juga mengatakan tidak tahu soal pertemuan Bobby dengan suaminya, Muhaimin. “Saya enggak tahu,” tuturnya. Padahal, Olivia disebut-sebut ikut menghadiri pertemuan itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Dalam sidang ini, dia bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi.
Menurut Suryanto, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Suryanto mengatakan diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.
Suryanto juga diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan. Dia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.
Muhaimin Syarif adalah mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Kendati demikian, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby yang merupakan putri Presiden Jokowi. “Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani. Dia juga tidak membantah adanya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
BUDHY NURGIANTO ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jakarta Selatan, Terpapar Paham ISIS Melalui Media Sosial