TEMPO.CO, Jakarta - AN seorang pedagang tahu bulat berusia 23 tahun kepergok mencuri rokok di sebuah warung kelontong di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sebagai penjual tahu bulat, AN sudah biasa mondar mandir di Jalan Saung, RT 01/02 Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Kejadian bermula saat pelaku beli cutter," ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Kamis 8 Agustus 2024.
Pada suatu hari, AN seperti biasa melintasi di depan warung kelontong di Jalan Saung, yang dijaga oleh Mumun. Entah bagaimana, AN tiba-tiba terpikir untuk mencuri rokok di warung tersebut.
Ia kemudian berhenti, dan berpura-pura membeli cutter atau sejenis silet di warung kelontong itu. Seperti sudah paham dengan kondisi warung, AN pun memanfaatkan kelengahan pemilik warung, ia pun dengan sigap mengambil tiga bungkus rokok.
Rupanya, aksi AN itu diketahui Mumun dan langsung menegur pelaku. Merasa ketahuan, AN panik lalu berlari. Kontan saja, Mumun teriak maling...maling...!
AN bisa dengan mudaj ditangkap. ia terbukti mengantongi tiga bungkus rokok senilai Rp 110 ribu. "Atas kejadian tersebut Binmas menyampaikan pencerahan hukum kepada pelaku sesuai KUHP Pasal 362 (tentang pencurian)," terangnya.
Adapun pemilik warung tak mau memperpankang urusan dan memilih tidak melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. Atas kesepakatan kedua pihak, petugas Binmas lantas menempuh keadilan restoratif.
Dalam perdamaian keduanya, si pedagang tahu bulat diberi nasihat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan. Tak cuma lisan, AN memberi pernyataan tertulis hitam di atas putih. Ia juga diminta membersihkan masjid. "Saya minta untuk bersih-bersih masjid," ucap Kapolsek Pondok Aren.
Pilihan Editor: Polisi Gadungan di Depok Mengaku Anak Brigjen Kuras Harta Benda Taruna Akmil