Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKejaksaan telah mengajukan tuntutan terhadap pengasuh pondok pesantren yang didakwa mencabuli para santrinya, yakni masing-masing hukuman 10 dan 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono di Trenggalek, Senin, 9 September 2024

Selain itu konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga turut mempengaruhi tuntutan.

Terdakwa M, 72 tahun, pemilik ponpes dituntut dengan undang-undang perlindungan anak 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan. Dia juga dituntut dengan denda atas perbuatannya. "Denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Yan.

Sementara itu, dengan berbagai pertimbangan F, 37 tahun, anaknya, menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.

"Selama persidangan, ada enam saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.

Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban.

Diduga tindakan itu berlangsung dari 2021 sampai 2024.  

Pilihan Editor: Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

4 hari lalu

Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji (kanan) menjelaskan video viral tentang guru ngaji tersangka pencabulan anak yang diarak warga, saat konferensi pers di Polres Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Guru ngaji berusia 55 tahun melakukan pencabulan terhadap eks muridnya sebanyak 10 kali dan persetubuhan 7 kali sejak 2022 sampai 2024.


Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

11 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

Tiga bocah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang ikut berbaur saat penemuan jasad korban, seolah tak berdosa.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

11 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Polisi menangkap empat bocah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban.


Trenggalek Serius Tangani Stunting,Wakil Presiden Beri Insentif Fiskal untuk Bupati

11 hari lalu

Penghargaan insentif fiskaldari Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin untuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dok. Pemkab Trenggalek
Trenggalek Serius Tangani Stunting,Wakil Presiden Beri Insentif Fiskal untuk Bupati

Bupati Trenggalek M. Nur Arifin mendapat insentif fiskal lebih dari Rp 5 miliar dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin karena penanganan stunting melibatkan semua komponen di masyarakat.


Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

12 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Empat bocah tersangka pembunuhan dan pencabulan itu sempat mengikuti tahlilan di rumah korban. Salah satu tersangka adalah pacar korban.


Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

20 hari lalu

Ditreskrimsus Polda Sumsel saat Konferensi Pers kasus pencabulan oleh Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang terhadap mahasiswa baru, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Polda Sumsel telah menangkap pegawai BAAK UIN Raden Fatah Palembang itu dan menetapkannya sebagai tersangka pencabulan anak.


Istri Bupati Trenggalek Jadi Mentor di Acara Internasional

21 hari lalu

Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek Novita Hardini, (ketiga dari kiri bawah) Berfoto bersama peserta usai Kegiatan Komunitas Pemimpin Perempuan Internasional Politik di Taipe, Taiwan, Kamis, 22 Agustus 2024. Novita Hardini terpilih sebagai mentor Kegiatan Komunitas Pemimpin Perempuan Internasional Politik. Dok. Pemkab Trenggalek
Istri Bupati Trenggalek Jadi Mentor di Acara Internasional

Novita Hardini berbagi pengetahuan dan pengalamannya dengan para peserta dari berbagai negara.


Bank Indonesia Solo Gelar Festival Syekaten 2024, Luncurkan Mal Solo Square sebagai Kawasan Zona KHAS

23 hari lalu

Gelaran Festival Syekaten 2024 yang diselenggarakan Bank Indonesia Solo di Mal Solo Square, Jawa Tengah, dibuka Jumat, 23 Agustus 2024. Acara berlangsung hingga Minggu, 25 Agustus 2024. Bank Indonesia Solo sekaligus meluncurkan Mal Solo Square sebagai Zona KHAS. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bank Indonesia Solo Gelar Festival Syekaten 2024, Luncurkan Mal Solo Square sebagai Kawasan Zona KHAS

Bank Indonesia Solo menyelenggarakan acara tahunan Festival Syekaten (Syiar Ekonomi Syariah dan Pesantren) 2024.


Guru SD di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan Murid

29 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru SD di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan Murid

Aksi pencabulan itu diduga telah dilakukan sejak Januari 2024 dan terus berlangsung hingga Agustus.


Berkas Polisi yang Diduga Cabuli Anak Panti di Belitung Dikembalikan

31 hari lalu

Brigadir Achmal Subakti alias Akmal. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan yang masih dibawah umur di Polsek Tanjung Pandan
Berkas Polisi yang Diduga Cabuli Anak Panti di Belitung Dikembalikan

Brigadir Achmal Subakti menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak panti asuhan