TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memburu dua begal motor yang merampas kendaraan milik purnawirawan TNI Gatot (60 tahun) di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Jaya, Bekasi. "Dua orang sudah ditangkap, dua DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 9 September 2024.
Menurut Ade, keempat begal itu merupakan sindikat pencuri motor. Dua orang yang sudah ditangkap adalah WW dan SRA. Keduanya warga Tambun, Kabupaten Bekasi.
WW berperan sebagai eksekutor atau orang yang mengancam dan mengambil kendaraan korban. Sementara SRA berperan memepet korban menggunakan kendaraan lain.
Menurut Ade, kronologi pembegalan terhadap pensiunan TNI itu terjadi pada 19 Agustus 2024 sekitar pukul 02.50 WIB. Kelompok begal bercelurit itu menggunakan dua sepeda motor
Selain mencuri kendaraan Gatot, mereka juga melakukan pembegalan lain pada 21 Agustus 2024. Kelompok begal ini juga beroperasi pada dini hari di Jalan Cendrawasi Limo, Desa Cibarusah Jaya, Bekasi.
WW dan SRA diringkus polisi lima hari setelah melakukan tindak kejahatan terhadap Gatot.
Dua begal lain yang masih buron, KG dan TIP berperan sebagai Joki Kapten dan penjual motor. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidananya maksimal 9 tahun.
Pilihan Editor: Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara