TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa satu saksi dugaan tindak pidana korupsi atau TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022.
Adapun saksi yang diperiksa, yakni Budi Prakoso selaku Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
"Kamis, 8 Agustus, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Jumat, 9 Agustus 2024.
Tessa mangetakan pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami dengan harga kapal.
KPK mengungkap potensi kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 1,27 triliun.
Komisi antirasuah pun telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Direktur PT Jembatan Nusantara Rudy Susanto dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022 Youlman Jamal.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan telah melakukan sejumlah upaya paksa dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Kami sudah melakukan upaya paksa ya, geledah, sita ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Melansir Antara, KPK pada 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero tahun 2019 sampai dengan 2022.
Tessa menerangkan nilai proyek ASDP akuisisi Jembatan Nusantara, yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun, sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi di Balik ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara, Kerugian Negara Capai Rp 1,27 triliun