TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap Yakobus Aisnak dan Martinus Aisnak pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Sorong. Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan, telah menerima laporan dari pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya atas peristiwa tersebut pada Sabtu malam pukul 9 malam.
Berdasarkan pernyataan Sebby, Yakobus Aisnak dan Martinus Aisnak dikeluarkan sebagai anggota TPNPB Kodap IV Sorong Raya sejak tahun lalu. Mereka diajak oleh Yunus Aisnak selaku kepala kampung Wormu berkoalisi dengan pemerintah Indonesia melalui kabupaten Maybrat dengan alasan penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak militer indonesia karena telah bergabung bersama TPNPB sebelumnya.
"Mereka diajak oleh Yunus Aisnak dan aparat militer indonesia untuk merampas senjata milik pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya dari markas TPNPB agar diserahkan kepada militer Indonesia untuk penghapusan nama dari daftar pencarian orang dari pihak aparat militer Indonesia," kata Sebby melalui keterangan tertulisnya, Sabtu malam, 10 Agustus 2024.
Sebby menuturkan, pada 3 Agustus 2024, kedua korban bersama 3 orang lainnya mendatangi markas TPNPB Kodap IV Sorong Raya. Mereka secara brutal melakukan penyerangan dengan parang dan panah terhadap anggota TPNPB.
Atas penyerangan tersebut, TPNPB-OPM mengeluarkan peringatan pertama dengan tembakan ke udara. Namun, Sebby mengklaim mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Pasukan TPNPB dan 5 orang warga binaan militer Indonesia saling pukul hingga melakukan saling penikaman dengan sangkur," katanya.
Dalam peristiwa itu, Yakobus Aisnak tewas dan Martinus Aisnak kritis. Sedangkan 3 orang lainnya melarikan diri pulang karena tak mampu merampas senjata milik pasukan TPNPB-OPM.
Sebby menjelaskan, korban meninggal telah dimakamkan oleh pasukan TPNPB-OPM. Sementara Martinus Aisnak sedang dalam perawatan medis di markas TPNPB Kodap IV Sorong Raya. "Akan dipulangkan setelah pulih," ujar dia.
Pilihan Editor: Percakapan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dengan Fify, Ada Soal Barang yang Bisa Dicium-cium