TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan. Ia diperiksa selama tiga jam mulai dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.25 WIB.
Adapun Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. "Alhamdulillah, tadi semuanya berjalan dengan lancar. Ini juga masih meriksa satu saksi lagi. Habis itu, tinggal tunggu kelanjutan dari Polres Jakarta Selatan", katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, 17 September 2024.
Nikita Mirzani berharap Vadel Badjideh dipenjara untuk ada efek jera dari perbuatannya. “Biar ada efek jera, biar ada pelajaran untuk anak-anak muda di luar sana. Kalau masih muda main yang sesuai sama umurnya saja”, katanya.
Ia menambahkan, "Umur-umur segitu lagi lucu-lucunya, kalau ingin tahu pergaulan ya cukup pergaulan saja tapi jangan sampai kebablasan", ucapnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya dicecar 22 pertanyaan seputar laporannya. Selain Nikita, ada empat saksi lainnya yang juga diperiksa terkait laporan atas dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilakukan Vadel. "Yang jelas nih, kita diperiksa 22 pertanyaan, ada dari empat saksi", katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, 17 September 2024.
Ia menyampaikan persoalan hukum adalah persoalan tersendiri. Siapapun yang terlibat, pasti akan berurusan dengan kita (pihak NM). "Pasal ini kita lapis-lapis untuk melindungi seorang anak yang berumur 16 tahun. Ingat pada saat kejadian umurnya baru 16 tahun, sekarang mau 17 tahun. Itu adalah anak yang harus mendapatkan perlindungan dari orang tuanya", katanya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi membenarkan jadwal pemeriksaan Nikita Mirzani hari ini, "Hari ini untuk Nikita Mirzani datang ke Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan", katanya di Polres Jakarta Selatan, 17 September 2024.
Adapun pasal dilampirkan dalam pelaporan ini, yakni terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: Rumah Dikepung, Nikita Mirzani Lapor ke Propam Mabes Polri