TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan sidang dengan terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh pada Kamis, 8 Agustus 2024, untuk memeriksa kasus Gazalba Saleh (GS).
Dalam sidang ini, jaksa mengungkap chat GS dengan Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pasar Minggu, Fify Mulyani, sebagai saksi. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menanyakan hubungan GS dengan Fify.
Pemeriksaan Saksi Fify Mulyani, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu di Persidangan Gazalba Saleh TEMPO/Diva Suukyi Larasati
Jaksa lalu menunjukan barang bukti chat antara Fify Mulyani (FM) dengan Gazalba Saleh (GS) :
FM : "Ga tau lg mana berita yg bener"
FM : "B yakin Allah melindungi A"
FM : "Dg Caranya"
GS : "Wangi parfum B udah abis"
FM : "nanti B kirim lagi yaaa A"
GS : "Nanti kasih barang B yang bisa A Cium2 ya"
FM : "iya B"
GS : "Sayang2"
"Hubungan antara saudara dengan Gazalba seperti apa?” tanya Jaksa. Fify menjawab bahwa mereka adalah teman dekat. Ketika diminta menjelaskan seberapa dekat, Fify menegaskan, “Seperti saudara.”
Jaksa kemudian menanyakan apakah ada hubungan spesial antara mereka, seperti kekasih. Fify dengan tegas menjawab, “Tidak, hanya saudara saja.”
Jaksa juga menanyakan apakah mereka memiliki nama panggilan khusus satu sama lain. Fify menjelaskan bahwa GS memanggilnya "Bibi" sementara ia memanggil GS "Abi" atau "A". Ia juga mengonfirmasi bahwa mereka saling memanggil "Sayang". Namun, ia menekankan bahwa dalam budaya Makassar, panggilan "sayang" adalah hal yang biasa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa percakapan chat antara Gazalba dan Fify yang dianggap bernada romantis. Menanggapi bukti tersebut, Fify menyatakan, “Konotasi di percakapan ini dibuat beda oleh penyidik.”
Kasus ini bermula saat GS didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu gratifikasi yang diterima adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya. Gazalba juga didakwa menerima SGD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Tak hanya itu, Gazalba juga diduga menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang tersebut diterima bersama advokat Neshawaty Arsjad. Jaksa juga menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau sekitar Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau sekitar Rp 2 miliar, dan Rp 9,4 miliar pada 2020-2022. Total gratifikasi yang diterima sekitar Rp 62,8 miliar.
Jaksa juga mengungkap bahwa Gazalba Saleh menyamarkan uang tersebut dengan membelanjakannya untuk membeli aset, termasuk mobil Alphard, valuta asing, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, emas, serta melunasi KPR teman dekatnya. Total TPPU yang dilakukan sekitar Rp 24 miliar.
Sebelumnya, hakim agung nonaktif ini pernah ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. KPK juga menuntut kepada hakim PN Bandung untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh karena dianggap bukti yang menjeratnya tidak kuat.
ANANDA RIDHO SULISTYA | RIANI SANUSI PUTRI | DIVA SUUKYI LARASATI
Pilihan Editor: Jaksa Buka Percakapan Bernada Romantis Antara Gazalba Saleh dan Fify Mulyani