TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Minggu pagi ini dimulai dari respons Kementerian Agama terhadap laporan terhadap Menag Yaqut ke KPK dalam kasus kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari lima kelompok masyarakat terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas soal dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.
Berita terpopuler berikutnya adalah dua nama baru muncul yang memberi kesaksian dalam sidang PK Saka Tatal, yaitu Widi dan Mega. Keduanya adalah teman Vina Dewi Arsita, yang hendak bertemu pada malam kejadian.
Berita terpopuler ketiga adalah Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha merespons pernyataan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, yang menyebut kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 dalam keadaan babak belur. Praswad minta pemerintah harus menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan memastikan pemilihan pimpinan KPK baru yang mampu memperbaiki keadaan.
Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Minggu, 11 Agustus 2024:
1. Respons Kemenag soal Laporan Terhadap Menag Yaqut ke KPK dalam Kasus Kuota Haji
Kementerian Agama (Kemenag) merespons laporan yang diajukan oleh lima kelompok masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan, pihaknya menghormati KPK dan siap bekerja sama dalam proses hukum yang diperlukan.
"Kami menghormati KPK sebagai lembaga negara yang tugasnya mencegah dan memberantas korupsi secara profesional. Tentu kami akan membantu bila diperlukan," ujar Anna saat dihubungi pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Kemenag, kata Anna, telah berupaya maksimal untuk memastikan transparansi dalam setiap tahap penyelenggaraan haji. Mulai dari pengecekan nomor porsi keberangkatan, sistem istitho'ah, hingga pelunasan biaya dan penanganan keluhan, semuanya dilakukan secara elektronik dan terbuka.
"Dalam hal kuota, Pemerintah Saudi juga melakukannya lewat sistem e-haji, sehingga alokasi kuota bisa langsung kita lihat di sistem," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan dari lima kelompok masyarakat terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas soal dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.
Dalam laporannya, mereka menilai Yaqut melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Realisasinya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya sedang menelaah lima pelaporan tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi perkara itu naik ke penyelidikan maupun ke penyidikan. Jadi kita sama-sama menunggu saja,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin. Namun, dia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.
Tessa mengatakan kasus dugaan korupsi ini baru akan diselidiki apabila adanya dokumen pelaporan yang dinyatakan lengkap. “Akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya. Apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut. Dalam hal ini adalah penyelidikan, bisa ditangani oleh KPK atau ditangani oleh APH lain,” kata dia.
Selanjutnya dua nama baru di kasus Vina Cirebon...