TEMPO.CO, Jakarta - Polda Bali memberhentikan sembilan anggota kepolisian setingkat Bintara secara tidak hormat. Kesembilan polisi dipecat karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polda Bali dan jajaran,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 11 September 2024.
Menurut Jansen, pemberian hukuman itu dilaksanakan oleh Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya. Pemberhentikan para anggota kepolisian tersebut berlangsung saat kapolda memimpin apel pagi di halaman Markas Polda Bali pada Senin, 9 September 2024.
Jansen menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemecatan kesembilan polisi tersebut telah diterbitkan sejak 16 Agustus 2024 lalu. Mereka juga sudah bukan merupakan anggota kepolisian terhitung mulai tanggal 31 Agustus.
Jansen berujar keputusan pemecatan diambil karena kesembilan polisi tersebut dianggap sudah tak dapat diperbaiki lagi. “Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi,” ucap Jansen.
Adapun nama-nama sembilan anggota kepolisian yang dipecat Polda Bali adalah:
1. Aiptu Mario Ferreira (Ditpolairud Polda Bali) atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
2. Bripda Putu Aditya Prabowo (Ditpolairud Polda Bali) atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
3. Bripka Nyoman Gede Yudiana (Yanma Polda Bali) atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.
4. Aipda Made Karma Wiryana (Polresta Denpasar) atas tindak pidana perzinahan.
5. Bripka Wayan Suartana (Polresta Denpasar) atas tindak seksual dan penyalahgunaan narkoba.
6. Bripka Nyoman Permana Kusuma (Polsek Kutsel Polresta Denpasar) atas tindak penyalahgunaan narkoba
7. Aipda Nyoman Sardika (Polres Buleleng) atas tindak penyalahgunaan narkoba.
8. Bripka Komang Rai Puspa (Polres Jembrana) atas tindak pidana pencurian.
9. Bripka Nyoman Alit Astawa (Polres Badung) atas tindak penyalahgunaan narkoba.
Pilihan Editor: Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah