Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

image-gnews
Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. Kedua belas polisi tersebut dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. ANTARA/Didik Suhartono
Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. Kedua belas polisi tersebut dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Bali memberhentikan sembilan anggota kepolisian setingkat Bintara secara tidak hormat. Kesembilan polisi dipecat karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polda Bali dan jajaran,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 11 September 2024.

Menurut Jansen, pemberian hukuman itu dilaksanakan oleh Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya. Pemberhentikan para anggota kepolisian tersebut berlangsung saat kapolda memimpin apel pagi di halaman Markas Polda Bali pada Senin, 9 September 2024.

Jansen menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemecatan kesembilan polisi tersebut telah diterbitkan sejak 16 Agustus 2024 lalu. Mereka juga sudah bukan merupakan anggota kepolisian terhitung mulai tanggal 31 Agustus.

Jansen berujar keputusan pemecatan diambil karena kesembilan polisi tersebut dianggap sudah tak dapat diperbaiki lagi. “Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi,” ucap Jansen.

Adapun nama-nama sembilan anggota kepolisian yang dipecat Polda Bali adalah:

1. Aiptu Mario Ferreira (Ditpolairud Polda Bali) atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

2. Bripda Putu Aditya Prabowo (Ditpolairud Polda Bali) atas tindak pidana penipuan dan pencurian.

3. Bripka Nyoman Gede Yudiana (Yanma Polda Bali) atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Aipda Made Karma Wiryana (Polresta Denpasar) atas tindak pidana perzinahan.

5. Bripka Wayan Suartana (Polresta Denpasar) atas tindak seksual dan penyalahgunaan narkoba.

6. Bripka Nyoman Permana Kusuma (Polsek Kutsel Polresta Denpasar) atas tindak penyalahgunaan narkoba

7. Aipda Nyoman Sardika (Polres Buleleng) atas tindak penyalahgunaan narkoba.

8. Bripka Komang Rai Puspa (Polres Jembrana) atas tindak pidana pencurian.

9. Bripka Nyoman Alit Astawa (Polres Badung) atas tindak penyalahgunaan narkoba.

Pilihan Editor: Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

3 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena


Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

11 jam lalu

Sean Combs atau Diddy. Instagram.com/@diddy
Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

Musisi kenamaan Amerika Serikat, Sean 'Diddy' Combs sebagai bagian penyelidikan federal atas dakwaan terlibat dalam perdagangan seks.


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

1 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Mantan produser film Harvey Weinstein. Etienne Laurent/Pool via REUTERS
Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

Harvey Weinstein, mantan produser Hollywood, kembali didakwa oleh juri agung New York atas tuduhan pelecehan seksual baru.


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

2 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

2 hari lalu

Tim kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara buka suara ihwal dugaan kasus perundungan Binus School Simprug dalam konferensi pers yang digelar di SMA Binus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 September 2024. Kuasa hukum memperlihatkan empat bukti video sebagai bantahannya. TEMPO/Ervana.
Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

Pihak Binus School Simprug menilai ada upaya pencemaran baik dalam laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual.


Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah emetakan tiga modus utama pelaku untuk menjebak korban.


Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

4 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.


Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi, Begini Kata Polda Bali

4 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan memberikan keterangan terkait update penyelidikan kasus kematian mantan Bupati Jembrana di Denpasar, Bali, Jumat (30/8/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Sukena Tak Tahu Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi, Begini Kata Polda Bali

Polda Bali merespons soal Nyoman Sukena yang mengaku tidak tahu landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.


Polda Bali Sebut Informasi Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Datang dari Masyarakat

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Polda Bali Sebut Informasi Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Datang dari Masyarakat

Polda Bali menyebut kasus Nyoman Sukena dipidana karena memelihara landak Jawa berawal dari laporan warga.