TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi ini dilakukan selama dua hari, yakni Selasa, 10 September dan Rabu, 11 September 2024.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu, 11 September 2024.
Adapun ketujuh saksi yang telah diperiksa penyidik KPK, yakni Alex Sofyan Hadi (ASH) selaku PNS, Ali Jamil Harahap (AJH) selaku PNS Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Karol Lesmana (KL) selaku PNS JFPPBJ Muda - Biro Umum & Pengadaan 2014-2024, Sahronih (S) selaku PNS Badan Karantina Nasional.
Berikutnya, Christyarsih (CTH) selaku General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo, Bambang (BBG) selaku PNS/Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian 2021 - 2023 dan Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina, serta Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND) selaku pensiunan Kementerian Pertanian.
Tessa menyebut pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi tersebut untuk mendalami pengetahuan, kronologis, dan peran mereka dalam proses pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.
Sebelumnya, eks Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana, tak menyangkal pertanyaan awak media soal statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-ray di lembaganya pada 2021.
"(Pemeriksaan) Terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu saat meninggalkan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 September 2024.
Dia menyebut penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Agustus 2024. "Detailnya saya lupa tapi bulan Agustus," ujarnya.
Di hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam perkara pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian Kementan. Ketiga orang tersebut, yakni Robert Fredhita selaku karyawan swasta, Tin Latifah selaku PNS, dan Wisnu Haryana selaku PNS/Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang. Surat pencegahan ke luar negeri itu diterbitkan pada 15 Agustus 2024. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 16 Agustus 2024.
Keenam orang yang dicegah, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Pencegahan dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan yang dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia.
"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan. Dugaan korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, 2021," ujarnya.
Menurut Tessa, dalam sprindik perkara di Kementan, sudah terdapat nama tersangka. Namun, dia belum bisa menyebut jumlah dan identitas tersangka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," ucap dia.
Pilihan Editor: Budi Arie soal Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang: Erina Lagi Hamil, Gak Boleh Naik Angkutan Umum