TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai pihak terus mendesak polisi usut tuntas aksi perusakan mobil oleh orang tak dikenal terhadap jurnalis Tempo yang juga host Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024.
Berdasarkan investigasi Tim Reserse Kriminal dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Jakarta Selatan, sebagian kaca sudut kiri dan kanan kendaraan Hussein sudah bolong. Sedangkan di bagian tengah kaca, terlihat 14 titik keretakan kaca. Diduga kaca mobil Hussein dilempar banyak pecahan busi.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mencatat, selama periode 2019-2023, terdapat enam kasus penangkapan atas 11 jurnalis dan sedikitnya ada 12 pewarta yang menjadi korban atas 11 kasus kriminalisasi. Di periode yang sama pula terdapat setidaknya 10 kasus percobaan pembunuhan terhadap 13 jurnalis, bahkan setidaknya 259 wartawan menjadi korban dari 157 kasus intimidasi dan kekerasan fisik.
Sementara itu, antara bulan Januari hingga Mei 2024, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menerima sedikitnya tiga laporan intimidasi maupun ancaman kriminalisasi yang disampaikan langsung dari korban terkait karya jurnalistik mereka. Lebih lanjut KKJ Sumatra Utara pada 2 Juli lalu menyatakan bahwa kasus kebakaran yang menewaskan seorang jurnalis Tribrata TV dan keluarganya di Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 terjadi setelah korban memberitakan bisnis perjudian yang melibatkan anggota TNI.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan kepolisian perlu mengungkap motif teror yang dialami Hussein. Menurut Irsyan, pihak berwajib patut mempertimbangkan kemungkinan dugaan aksi teror tersebut berhubungan dengan pekerjaan Hussein sebagai jurnalis.
“Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Irsyan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 Agustus 2024. Beleid tersebut melarang tindakan melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali Emanuel Dewata Oja juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap ancaman kekerasan yang rentan dialami jurnalis “Sampai saat ini belum ada regulasi yang memberi perlindungan fisik kepada wartawan atas ancaman kekerasan,” kata dia kepada Tempo Sabtu, 10 Agustus 2024.
Emanuel juga menyebut demokrasi yang berkualitas ditopang oleh media atau wartawan yang berintegritas. “Ketika wartawan atau media dibungkam, saat itulah kualitas demokrasi runtuh,” ujar dia.
Pernyataan Sikap KKJ
Adapun atas peristiwa serangan terhadap jurnalis Tempo, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menyatakan sikap :
1. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perusakan mobil jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran, di Jalan Raden Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menangkap pelakunya.
2. Mendesak pihak kepolisian menyelidiki kasus perusakan tersebut secara transparan dan independen untuk memastikan motif dari serangan itu.
3. Mengimbau para jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI |SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Penyidik Polres Metro Jaksel Terus Dalami Kasus Perusakan Mobil Jurnalis Tempo