TEMPO.CO, Jakarta - Video viral di akun TikTok @ichrist_tiani yang ungkap adanya pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi jadi materi untuk memproses Aipda P. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, mengatakan Aipda P saat ini sedang diproses secara kode etik profesi Polri.
"Informasi itu sudah kami tangani dan menjadi materi dalam penyelidikan kami," kata Bambang, saat ditemui di halaman Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024.
Sebelumnya, warga Bekasi bernama Tian (27 tahun), melalui akun TikTok-nya mengaku mengalami pungli ketika mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024. Tian mengatakan seorang polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), padahal tarif resmi hanya Rp 225 ribu.
Dia menolak membayar dan justru terlibat adu mulut sampai diinterogasi di ruang pengaduan. Pasca viral, sejumlah polisi mendatangi Tian dan meminta menghapus video pungli itu.
Saat ini, Aipda P sudah tidak bertugas di Samsat tempatnya bekerja. "Karena pelanggaran pelayanan, itu termasuk pelanggaran berat," ucap Bambang Satriawan.
Untuk mengantisipasi pelanggaran petugas, kata Bambang, personel provos Bidang Profesi dan Pengamanan ditempatkan di masing-masing tempat pelayanan. Personel provos juga ditempatkan di pelayanan selain Samsat.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi