TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, artis inisial NM membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Laporan itu soal dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap anaknya inisial LMM yang berusia di bawah 18 tahun.
"Terlapor VAB diduga kejadiannya di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024.
Dia menjelaskan, NM mengetahui anaknya sedang hamil dan sudah aborsi dua kali atas paksaan VAB. Informasi itu berdasarkan foto yang diberikan seorang saksi inisial C.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan polisi akan memeriksa saksi dan cek tempat kejadian perkara. VAB, pacar anak dari NM, nantinya juga akan dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Itu dijadwalkan, tentunya dimulai dari pelapor pastinya," tutur Ade Ary. Namun pemanggilan terhadap NM belum dipastikan kapan.
Dugaan tindak pidana ini diduga terjadi sejak Januari 2024. Terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 77 A juncto Pasal 45 A dan/atau Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 juncto 81 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi