Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pria di Marunda Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Sendiri Gara-gara Bertengkar dengan Istri

Reporter

image-gnews
Foto ilustrasi kebakaran pabrik korek api. (Foto: Shutterstock)
Foto ilustrasi kebakaran pabrik korek api. (Foto: Shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan seorang pria inisial S (36 tahun) sebagai tersangka pembakaran rumahnya sendiri saat cekcok dengan istrinya. Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi Fernando Saharta Saragih mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu, 11 Agustus 2024.

“Sekitar tiga jam setelah kejadian pelaku S berhasil kami amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, pertengkaran antara S dengan istrinya terjadi semalam sebelum kejadian. S mengaku cekcok berawal dari kesalahpahaman saat bicara melalui telepon.

Saat itu istri S pindah ke rumah kerabatnya di daerah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian S sempat menghubungi istrinya agar pulang ke rumah sambil mengancam apabila istrinya tidak kembali.

“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang,” kata Fernando Saharta.

Setelah ditunggu, istri dari S tidak kunjung pulang dan akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar hingga menyambar ke rumah sampai terbakar habis. Pembakaran pada pukul 13.00 itu dilakukan S dalam keadaan mabuk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, seorang tetangga sempat menegur S usai kejadian itu. Tetapi S berargumen api akan padam dengan sendirinya.

“Motif pelaku bakar rumah masih didalami,” tutur Fernando.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.

Pilihan Editor: Kementerian PPPA Apresiasi Cut Intan Nabila Berani Speak Up Soal KDRT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Ada Titik Terang Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, KKJ Sumut Datangi Pomdam 1/BB

19 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.  Eva didamping kuasa hukum, suaminya, LBH, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) saat mendatangi Markas Puspom AD. TEMPO/Subekti
Belum Ada Titik Terang Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, KKJ Sumut Datangi Pomdam 1/BB

Status hukum Koptu HB dalam pembunuhan wartawan Tribrata TV semakin kabur.


KPAI Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Anggota TNI

23 hari lalu

(Kiri ke Kanan) Anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza; Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI Dian Puspita saat ditemui di Kantor KPAI usai rapat koordinasi pengusutan kasus dua anak yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh TNI di Medan, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Anggota TNI

KPAI memastikan dua kasus pembunuhan yang diduga melibatkan anggota TNI di Sumut agar diusut tuntas.


Hubungan Beracun dan Dominasi Pasangan Bikin Suami Takut Istri, Apa Lagi?

23 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Hubungan Beracun dan Dominasi Pasangan Bikin Suami Takut Istri, Apa Lagi?

Kondisi suami yang takut istri sebenarnya tidak tepat dijadikan lelucon karena faktanya memang ada suami yang takut pada istri dengan berbagai alasan


Masih Kumpulkan Data, KPK Bakal Cek Persoalan Hukum Tambang Emas di Sekotong NTB

26 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah V KPK Dian Patria menjadi pembicara dalam sosialisasi soal pencegahan korupsi pada tahap perencanaan dan penganggaran APBD di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Masih Kumpulkan Data, KPK Bakal Cek Persoalan Hukum Tambang Emas di Sekotong NTB

KPK membidik persoalan hukum yang terjadi dalam aktivitas tambang emas rakyat di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.


Polisi Belum Temukan 15 WNA Cina Usai Pembakaran Kamp Tambang Emas di Sekotong NTB

27 hari lalu

Foto ilustrasi kebakaran pabrik korek api. (Foto: Shutterstock)
Polisi Belum Temukan 15 WNA Cina Usai Pembakaran Kamp Tambang Emas di Sekotong NTB

Tempat pembakaran kamp, menurut Sarjana, merupakan lokasi tambang emas yang dikelola PT Indotan.


40 Hari Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, LBH Medan Desak Penetapan Tersangka Baru

34 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan prajurit TNI ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, di kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya. Laporan itu dibuat pada Jumat, 12 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
40 Hari Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, LBH Medan Desak Penetapan Tersangka Baru

LBH Medan mengatakan, masih ada terduga pelaku lain dalam kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV yang belum diproses, yaitu anggota TNI Koptu HB.


Anak Kelas 1 SMP di BSD Tangerang Selatan Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Cekcok Melalui WhatsApp

35 hari lalu

Surat pemecatan sepihak seorang siswi kelas 7 (1 SMP) di Tangsel. (Istimewa)
Anak Kelas 1 SMP di BSD Tangerang Selatan Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Cekcok Melalui WhatsApp

Siswi kelas 1 SMP Ehipassiko School di BSD Tangerang Selatan NCW sudah sepekan lebih hanya bisa belajar di rumah dengan orang tuanya.


Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan dan KKJ Sumut Minta Pomdam I/BB Segera Proses Koptu HB

35 hari lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan dan KKJ Sumut Minta Pomdam I/BB Segera Proses Koptu HB

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan laporan pembakaran wartawan Tribrata TV diserahkan pada 18 Juli namun hingga kini belum ada perkembangan.


Pemicu Suami Takut Istri, Kurang Wibawa sampai Rendah Diri

37 hari lalu

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
Pemicu Suami Takut Istri, Kurang Wibawa sampai Rendah Diri

Ada survei yang menyatakan suami bahkan bisa menderita dan takut pada istri tapi tidak mengakuinya pada teman atau orang di sekitar. Berikut pemicunya


Kasus Pembakaran Wartawan Tribrata TV, Pomdam I Bukit Barisan Periksa 3 Saksi

40 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu bersama Direktur LBH Medan Irvan Sahputra melaporkan kasus kebakaran yang menewaskan keluarganya ke Polda Sumut. TEMPO/Mei Leandha
Kasus Pembakaran Wartawan Tribrata TV, Pomdam I Bukit Barisan Periksa 3 Saksi

Pengusutan keterlibatan anggota TNI di kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV masih berlangsung. 3 saksi diperiksa Pomdam.