TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan seorang pria inisial S (36 tahun) sebagai tersangka pembakaran rumahnya sendiri saat cekcok dengan istrinya. Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi Fernando Saharta Saragih mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu, 11 Agustus 2024.
“Sekitar tiga jam setelah kejadian pelaku S berhasil kami amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, pertengkaran antara S dengan istrinya terjadi semalam sebelum kejadian. S mengaku cekcok berawal dari kesalahpahaman saat bicara melalui telepon.
Saat itu istri S pindah ke rumah kerabatnya di daerah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian S sempat menghubungi istrinya agar pulang ke rumah sambil mengancam apabila istrinya tidak kembali.
“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang,” kata Fernando Saharta.
Setelah ditunggu, istri dari S tidak kunjung pulang dan akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar hingga menyambar ke rumah sampai terbakar habis. Pembakaran pada pukul 13.00 itu dilakukan S dalam keadaan mabuk.
Kemudian, seorang tetangga sempat menegur S usai kejadian itu. Tetapi S berargumen api akan padam dengan sendirinya.
“Motif pelaku bakar rumah masih didalami,” tutur Fernando.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.
Pilihan Editor: Kementerian PPPA Apresiasi Cut Intan Nabila Berani Speak Up Soal KDRT