TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya hingga saat ini masih terus memburu pelaku pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Aaliyah Massaid. Aaliyah diisukan telah hamil terlebih dahulu sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.
“Masih di-tracking (lacak),” kata Ade seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu, 11 September 2024.
Ade menyatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lima saksi atas laporan itu. “Lima orang saksi diperiksa,” ujarnya.
Diketahui, Aliyah dan suaminya, Thariq Halilintar, sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan pada akhir Agustus lalu. Keduanya mengaku melaporkan hal ini karena harus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita bahwa Aliyah hamil sebelum menikah.
Aaliyah sendiri melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Putri dari pasangan artis Adjie Massaid dan Reza Artamevia itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 A UU Nomor 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah pada 26 Juli 2024. Tak lama setelah pernikahan itu, kabar Aaliyah telah hamil terlebih dahulu merebak di dunia maya. Isu ini, menurut keduanya, disebarkan oleh sejumlah akun di media sosial.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.