TEMPO.CO, Jakarta - Kematian wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya sudah memasuki waktu 40 hari, namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai proses penyidikan di Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan berjalan lamban.
"Kami meminta agar penyidik Pomdam I/Bukit Barisan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jangan sampai kasus ini mengambang tidak ada kejelasan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra lewat keterangan resminya pada Rabu, 8 Agustus 2024.
Sampai saat ini, Irvan melihat tidak ada kelanjutan hasil laporan di Polda Sumut yang dilayangkan anak korban Eva Meliana Pasaribu. Begitu pula laporan yang diajukan ke Pomdam I/Bukit Barisan.
Irvan menuturkan, saat melapor ke Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan, semua bukti pembunuhan berencana terhadap Rico sudah diserahkan. Ia menilai polda dan pomdam tersebut semestinya bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bukti-bukti yang diserahkan LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utar (KKJ Sumut). Sebab, dari bukti-bukti yang ada masih ada terduga pelaku lain yang belum diproses, yaitu anggota TNI Koptu HB.
"Terduga otak pelaku dalam perkara ini masih belum diungkap ke publik," tutur Irvan. "Kami khawatir penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian maupun di Pomdam I/Bukit Barisan cuma terhenti pada tiga orang tersangka."
Tiga tersangka itu adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring. Ia menyebut ketiganya patut diduga cuma orang suruhan saja.
Sebab dari hasil rekontruksi yang digelar Polda Sumut, Bulang sempat bertemu dengan Koptu HB sebelum meminta Yunus dan Rudi membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu. Koptu HB adalah anggota TNI yang disebut para saksi dan masyarakat di Kecamatan Kabanjahe sebagai terduga pengelola tempat judi.
Dalam rekontruksi Polda Sumut, Koptu HB bertemu dengan Bulang, memerintahkan mantan ketua OKP itu untuk segera menemui Rico. Perintah yang disampaikan Koptu HB kepada Bulang persis sebelum pembakaran rumah terjadi.
Namun hingga saat ini, ujar Irvan, proses penyidikan terhadap Koptu HB masih buram. Ia mengklaim Koptu HB sampai sekarang belum dijadikan tersangka, meski semua bukti mengarah kuat.
"Kami meminta agar penyidik Pomdam I/BB serius dalam menangani perkara ini, serta meminta Panglima Kodam I/Bukit Barisan terbuka, dan jangan ada yang ditutup-tutupi lagi," ucap Irvan.
Ia menuturkan dugaan pembunuhan berencana yang dialami wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya merupakan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat. Para pelaku telah melanggar hak hidup sebagai mana yang telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham dan ICCPR. "Sehingga, pelaku lain yang belum diproses hukum harus pula dijadikan tersangka secepatnya," ujar Irvan.
Pilihan Editor: Berikut 40 Nama Capim KPK yang Lolos Seleksi, Ada Johanis Tanak dan Nurul Ghufron