TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan segera memaparkan kasus korupsi yang membuat rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, digeledah pada Jumat, 6 September 2024. KPK hingga saat ini belum menjelaskan kasus tersebut.
"Saya kebetulan tadi pagi masih di Palu. Saya minta deputi Penindakan besok dipaparkan, apa saja yang mereka geledah, apa urgensi penggeledahan," ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Rabu, 11 September 2024.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan itu berhubungan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Namun ia tidak menjelaskan keterkaitan Kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar itu dengan kasus yang tengah diselidiki KPK.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, tim penyidik KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022. Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari jumlah itu 17 diantaranya diketahui adalah pemberi dan 4 lainnya adalah penerima. Halim sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi di kasus ini. Pemeriksaan itu dilakukan pada 22 Agustus 2024. Tempo telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, namun ia tidak membalas pesan maupun telepon dari Tempo.