TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Damai Cartenz 2024 telah kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima pelaku pembunuhan pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service berkebangsaan Selandia Baru, Glen Malcolm Conning. Kelima pelaku tersebut diduga berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Perek Jelas Kogoya yang bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga.
"Selanjutnya kami akan melakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum," kata Kasatgas Humas Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Bayu Suseno dalam keterangannya yang dikutip Kamis, 15 Agustus 2024.
Bayu mengatakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan alat bukti, serta pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ucap dia, identitas pelaku sudah diketahui, yakni Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge, Jeri Wandikbo, Irisim Gwijangge, Jaka Gwijangge, dan Analuk Amisim.
Satgas Damai Cartenz-2024 menduga kuat penyanderaan dan penembakan terhadap pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service berkebangsaan Selandia Baru, Glen Malcolm Conning dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Perek Jelas Kogoya.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP penembakan pilot Glen Malcolm di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka diduga kuat, pelaku penyanderaan dan pembunuh pilot Glen adalah KKB Perek Jelas Kogoya," kata Kepala Operasi Damai Cartenz -2024, Brigjen Polisi Faizal Ramadhani dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Terduga pelaku penyanderaan dan pembunuhan Pilot Selandia Baru itu dikenakan penerapan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, yakni kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan/atau penganiayaan, dengan ancaman Hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun.
Pilihan Editor: Satgas Damai Cartenz Duga KKB Perek Jelas Kogoya Pelaku Pembunuhan Pilot Selandia Baru