TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menyatakan telah menerima dua laporan terhadap PT Brandoville Studios. Kedua laporan itu disampaikan mantan karyawan perusahaan animasi tersebut atas dugaan tindak pidana pengancaman dan tindak pindana ketenagakerjaan yang dilakukan bosnya, Cherry Lai (CL).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatakan kedua laporan polisi (LP) tersebut disampaikan ke Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
“Ada dua LP, satu LP di Polda tentang tindak pidana pengancaman, dan satu LP di Polres soal tindak pidana ketenagakerjaan,” kata Firdaus melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 September 2024.
Firdaus menyampaikan polisi juga sudah memeriksa pelapor berinisial CS dalam kasus dugaan kekerasan verbal dan fisik tersebut. Mantan pegawai PT Brandoville Studios itu diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah membuat laporan polisi.
Firdaus berujar Polres Jakarta Pusat selanjutnya akan memeriksa tiga saksi peristiwa tersebut. Ketiganya juga merupakan mantan pegawai di PT Brandoville Studios. Mereka diperiksa perihal pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan.
Menurut Firdaus, sejauh ini korban dugaan kekerasan di Brandoville Studios diketahui baru satu orang. Namun, kata dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada karyawan lain guna memastikan ada atau tidaknya korban lain.
Firdaus mengatakan kekerasan yang terjadi di PT Brandoville Studios diduga terjadi sejak 2022. “Korban mengaku kekerasan yang dialaminya sejak 2022 sampai bulan Agustus 2024,” ucap dia.
Firdaus menyampaikan kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai. Sebab, kata Firdaus, perusahaan tersebut sudah tutup saat polisi melakukan pengecekan ke lokasi.
Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap eks karyawannya, CS. Istri CEO Brandoville Studios itu diduga kerap melakukan kekerasan verbal dan fisik, mengeksploitasi, dan menganiaya pegawainya.
Pilihan Editor: KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan