TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute menanggapi klarifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya saat melancong ke Amerika Serikat pada 18 Agustus lalu.
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan bahwa gratifikasi secara teoritis maupun praksis dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada si penyelenggara negara.
“Sehingga jangan ada yang coba-coba menyesatkan logika bahwa gratifikasi harus diterima langsung oleh penyelenggara negara,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 September 2024.
Menurut dia, salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarganya. “Harusnya KPK tidak asing dengan modus tersebut. Kita tentu masih ingat bahwa bukan pertama kalinya KPK melakukan pendalaman dari hubungan keluarga atas dugaan gratifikasi,” tuturnya.
Praswad kemudian memberikan contoh, seperti kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono yang terbongkar karena gaya hidup mewah keluarganya. Keduanya diproses oleh KPK dengan serius dan terbukti dalam proses peradilan atas penerimaan gratifikasi dengan vonis hukuman yang sangat serius.
Artinya, kata Praswad, KPK sudah biasa melakukan proses penyidikan dengan pendekatan yang komprehensif atas dugaan gratifikasi. “Menjadi suatu keanehan ketika adanya perbedaan perlakuan terhadap keluarga Presiden,” ujar dia.
KPK diminta melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas jet pribadi tersebut. “Apakah memang saat ini KPK sudah menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan? Hal ini tentu saja harus dibuktikan dengan kinerja KPK, bukan dengan retorika di media massa.”
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara (PN).
“Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN,” kata Pahala kepada awak media pada Selasa, 17 September 2024. Anak bungsu Presiden Jokowi ini memang tidak termasuk ke dalam penyelenggara negara atau pejabat, maka dia dilaporkan dugaan gratifikasi karena statusnya sebagai anak Jokowi.
Pahala mengimbau agar tidak terlalu banyak spekulasi terlalu jauh. KPK akan menilai terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kaesang, apakah nebeng yang ia sebut itu termasuk ke dalam gratifikasi atau tidak. “KPK punya waktu maksimal 30 hari untuk menilai ini. tapi yang paling 3 sampai 4 hari selesai” ucapnya.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Korban Dugaan Bullying di Binus School Simprug Ungkap Bentuk Perundungan yang Dialami