TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, calon kepala daerah diminta untuk memenuhi syarat dukungan dari masyarakat. Dukungan ini berupa pengumpulan identitas Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berkaitan dengan itu, masyarakat perlu mengecek apakah NIK KTP-nya dicatut secara sepihak atau tidak untuk mendukung bakal calon independen di Pilkada 2024. Pasalnya, saat ini media sosial Indonesia tengah diramaikan dengan pernyataan sejumlah warga Jakarta yang mengaku identitas NIK KTP-nya dicatut sepihak untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
Salah satu korbannya adalah Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera. Hal ini diketahui Aulia setelah mengecek secara mandiri melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, kejadian ini merupakan tindakan yang tidak elok dan melanggar hukum.
“Apa yang terjadi ini adalah bentuk pencurian dan penyalahgunaan data pribadi,” katanya dalam pesan kepada Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.
Tak hanya itu, anak dan adik bakal calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga turut dicatut sebagai pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. “Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” tulis Anies dalam unggahan di akun X pribadinya, @aniesbaswedan, Jumat.
Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP dipakai dukungan calon independen di Pilkada 2024? Simak rangkuman informasinya berikut ini.
Cara Cek NIK KTP untuk Dukungan Calon Independen
Berikut cara untuk mengecek NIK KTP apakah dipakai untuk dukungan calon independen di Pilkada 2024:
1. Buka situs resmi Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/.
2. Di halaman beranda, pilih menu “Tahapan Pemilihan.”
3. Setelah itu, klik menu “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada.”
4. Kemudian Anda akan diarahkan ke laman Cek Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan.
5. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependidikan (NIK).
6. Centang pada kolom “Saya bukan robot” lalu klik “Cari”.
7. Apabila Anda tidak terdaftar sebagai pendukung paslon, maka akan terdapat informasi bertulis, “NIK : xxxx tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”
8. Tetapi, jika NIK dicatut, akan muncul informasi data diri Anda, berupa NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Terdapat juga keterangan berupa, “Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung” beserta nama calon kepala daerah dan nama calon wakil kepala daerah.
Bagi Anda yang NIK KTP-nya dicatut secara sepihak untuk dukungan paslon kepala daerah jalur independen, dapat melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Anda hanya perlu mengunggah informasi ke Posko Aduan Masyarakat di kanal resmi Bawaslu setempat. Lengkapi aduan tersebut dengan salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukan data dicatut.
Masyarakat juga bisa melaporkan hal tersebut dengan mendatangi secara langsung Kantor Sekretariat Bawaslu setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai domisili.
NOVALI PANJI NUGROHO | X | INFO PEMILU berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: TPNPB OPM Klaim Tembak 2 Prajurit TNI di Puncak Jaya, Dianggap sebagai Perlawanan Perayaan Kemerdekaan Indonesia