TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, memberikan klarifikasi soal ongkos fasilitas jet pribadi yang dilaporkan putra Presiden Joko Widodo itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kaesang sebelumnya melaporkan biaya jet pribadi milik orang lain yang dia tumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat adalah sebesar Rp 90 juta per orang.
Menurut Francine, estimasi tersebut dicantumkan Kaesang saat mengisi formulir laporan gratifikasi di KPK pada Selasa lalu. “Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tersebut adalah ‘harga/nilai/taksiran’,” kata Francine melalui keterangan tertulis pada Kamis, 19 September 2024.
Francine berujar Kaesang dan tim yang ikut melapor ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga tiket penerbangan ke AS. Dia berujar petugas KPK kemudian menjelaskan bahwa taksiran tersebut adalah self-assessment atau perkiraan oleh pelapor sendiri.
Francine menyampaikan taksiran yang mereka lakukan merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS. “Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, kuasa hukum dan jubir Mas Kaesang, menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment,” ucap dia.
Menurut Francine, angka tersebut adalah angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK, kata dia, selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat jika perjalanan Kaesang dan Erina ke AS diputuskan lembaga antirasuah tersebut sebagai gratifikasi.
Francine menyatakan Kaesang bakal mengikuti arahan KPK perihal dugaan gratifikasi jet pribadi. “Seperti disampaikan Mas Kaesang, kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak,” ujar anggota DPRD Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Francine mengatakan Kaesang siap membayar jika KPK memutus fasilitas yang dia terima itu sebagai gratifikasi. Namun, kata Francine, tim hukum Ketua Umum PSI itu yakin jet pribadi tersebut bukan gratifikasi.
“Karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK,” kata Francine.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan perkiraan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing Rp 90 juta. Informasi itu dia sampaikan setelah anak bungsu Presiden Jokowi itu memberikan klarifikasi soal jet pribadi ke KPK.
Menurut Pahala, sesuai dengan SOP KPK, sanksi yang akan diberikan adalah mengembalikan uang ke negara sejumlah yang disudah ditetapkan. “Jika terbukti melakukan gratifikasi, Kaesang akan diminta membayar sejumlah yang dihabiskan. Jika tidak, ya sudah, gak kemana-mana” kata Pahala pada Selasa, 17 September 2024.
Pilihan Editor: KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas