TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota pada Rabu, 18 September kemarin.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Kamis, 19 September 2024.
Menurut dia, 11 saksi diperiksa untuk didalami proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah.
Para saksi yang diperiksa, yakni Musa (M) selaku pengurus Pokmas Salam Kompak, Nidlomuddin (N) selaku pengurus Pokmas Sinar Fajar, Dwi Cahyono (DC) selaku pengurus Pokmas Sumberjo Makmur, Sutoyo (S) selaku pengurus Pokmas Sambirejo Jaya, Islamet (I) selaku pengurus Pokmas Maju Bersama.
Berikutnya, Sabar Cahyono (SC) selaku pengurus Pokmas Bina Karya, Hayyu Raka Fatkhurrahman (HRF) selaku pengurus Pokmas Karya Bakti, Edi Suyono (ES) selaku pengurus Pokmas Maju Bersama, Ahmad Khoirul Mustofa (AKM) selaku pengurus Pokmas Pokmas Makmur Abadi, Muhammad Khosim Buhori Amin (MKBA) selaku pengurus Pokmas Watu Payung, dan Wahyu Riki Effendi (WRE) selaku pengurus Pokmas Harapan Jaya.
Sebelumnya, KPK mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022. Surat pencegahan itu dikeluarkan pada 26 Juli 2024.
Dari ke-21 nama tersebut, ada enam anggota DPRD Jawa Timur yang masuk dalam daftar cegah KPK, yakni inisial KUS, AI, AS, FA, MAH, dan JJ.
"KPK mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Tessa pada 30 Juli 2024.
Tessa menyebut, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.
Dari 21 orang tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap. Empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 15 tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta dan sisanya merupakan penyelenggara negara.
Sahat Tua P Simanjuntak telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
Pilihan Editor: KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas