TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan menyebut tidak ada anak politikus yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di SMA Binus Simprug.
Sebelumnya beredar informasi bahwa salah satu anak yang diduga melakukan perundungan merupakan anak seorang politikus. Namun, hal itu dibantah oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Rahmat Idnal.
“Sejauh ini belum ada anak politikus yang dimaksud,” ujar Ade Rahmat Idnal dalam keterangannya, dikutip Kamis, 19 September 2024.
Sejauh ini, penyidik sudah melakukan klarifikasi kepada 18 orang. Kepolisian juga akan kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi. Mediasi antara pelapor dengan terlapor pun telah dilakukan dua kali, tetapi tak membuahkan hasil.
“Kami pastikan akan menyidik secara profesional kasus tersebut,” kata Ade.
Kepolisian masih mendalami kasus dugaan bullying dan pelecehan seksual yang dialami siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE, 16 tahun. Peristiwa disebut terjadi di sekolah tersebur pada 30 dan 31 Januari 2024 lalu. Korban telah melaporkan empat orang yang diduga melakukan perundungan berinisial K, L, C, dan K pada Rabu, 31 Januari 2024.
Kuasa hukum RE, Agustinus Nahak, menuturkan bahwa dalam dua hari itu, RE mendapat kekerasan psikis, fisik, hingga seksual. Imbasnya RE pernah dirawat dua hari di Rumah Sakit Pertamina karena luka-luka dan kondisi mentalnya terganggu
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Adapun kuasa hukum dari 8 anak berhadapan hukum menyangkal adanya pengeroyokan di toilet kepada korban perundungan di SMA Binus School Simprug. Klaim itu merupakan tanggapan dari beredarnya video CCTV di sekolah, yang menampilkan sejumlah siswa yang diduga menjadi pelaku bullying bersama korban, RE, masuk toilet.
Menurut kuasa hukum terlapor, telah terjadi kesepakatan antara para siswa dan korban untuk melakukan pertandingan fisik di toilet.
“Tadi jelas dari (CCTV) pihak pelapor atau anak korban itu dengan sukarela masuk ke toilet dan berdasarkan informasi dari anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau anak saksi kepada kami bahwa itu adalah kesepakatan,” ujar Arman Hanis di Kompleks Parlemen pada Selasa, 17 September 2024.
Kesepakatan yang dimaksud oleh kuasa hukum terlapor adalah pihak korban dan terduga pelaku bisa saling memukul selama 5 detik. Barang bukti yang diacu adalah video di dalam toilet yang memperlihatkan seorang siswa memukul lebih dulu lalu berganti dipukul balik, dengan dikelilingi sejumlah siswa lain.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Korban Dugaan Bullying di Binus School Simprug Ungkap Bentuk Perundungan yang Dialami