TEMPO.CO, Semarang - Orang tua almarhumah dokter Aulia Risma Lestari mengungkapkan rutinitas anaknya semasa menjadi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Rumah Sakit Kariadi Semarang. Ibu korban, Nuzmatun Malinah, mengungkapkan Risma kerap bercerita tentang jam belajarnya.
"Dari awal 2022 Risma bercerita jam belajar. Pukul 03.00 dini hari harus sudah di ruang, peralatan sudah siap. Kemudian pulangnya itu pukul 01.00 kadang 01.30," ujar dia sambil berulang kali meneteskan air mata pada Rabu malam, 18 September 2024.
Lantaran keletihan, Aulia Risma pernah jatuh ke selokan ketika pulang dengan mengendarai motor dari rumah sakit. Waktu kejadiannya saat dini hari pada 25 Agustus 2024. Korban jatuh terperosok saluran drainase di tepi jalan.
"Saking ngantuknya, nyetir motor jatuh ke selokan. Sampai dia sadar sendiri," kata Nuzumatun.
Korban kemudian menjalani dua kali operasi setelah mengalami kecelakaan tersebut. Ketika kondisi kesehatannya belum pulih usai kecelakaan, Aulia Risma masih harus mengantarkan makanan untuk mahasiswa PPDS angkatan di atasnya.
Nuzmatun sempat melaporkan hal tersebut kepada pimpinan Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Undip. "Jawabnya bahwa itu adalah untuk melatih mental dalam menghadapi berbagai pasien," tutur dia.
Ketika dianggap melakukan kesalahan, Nuzmatun mengatakan, Aulia Risma juga mendapat hukuman. Dia pernah diperintahkan berdiri selama satu jam ketika kakinya masih sakit akibat kecelakaan.
Diduga perundungan dan pemerasan yang dialami dokter Aulia menjadi penyebab dia depresi hingga ditemukan meninggal di kamar kosnya pada Senin, 12 Agustus 2024.
Hingga saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.
Direskrimum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora mengungkapkan ada sejumlah pasal yang dilaporkan keluarga korban untuk diselidiki pihak berwajib. Mulai dari Pasal 310, 311, 335, dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
“Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemerasan,” kata Johanson Simamora.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menelusuri aliran dana dari rekening milik dokter Aulia. Hal ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan pemerasan bernilai ratusan juta rupiah yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad. Dia menjelaskan, ada aliran dana sebesar Rp 225 juta yang diduga berkaitan dengan pemerasan yang dialami dokter Aulia.
“Ibu korban yang memberikan keterangan kepada penyidik mengenai aliran dana tersebut, menjelaskan ke mana saja uang itu mengalir,” tutur Misyal.
Terbaru, Polda Jawa Tengah menyebutkan telah menambah jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus kematian dokter Aulia menjadi 34 orang. Saksi ini berasal dari mahasiswa lain di Fakultas Kedokteran Undip yang merupakan rekan seangkatan serta senior dan junior dokter Aulia Risma. “Sampai dengan saat ini ada 34 orang saksi,” ucap Artanto, Selasa, 17 September 2024.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman yang Pergi ke Amerika, TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM