TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa tiga saksi pada kasus dugaan kekerasan kapada karyawan di perusahaan game animasi Brandoville Studios pada Kamis, 19 September 2024.
Pemrriksaan tiga saksi itu untuk melengkapi laporan korban CS, mantan karyawan Brandoville Studios. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan pihaknya belum dapat memberi keterangan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan tersebut.
“Sementara ini kami telah menjadwalkan pemeriksaan saksi tiga orang,” ucap Firdaus kepada Tempo, Kamis, 19 September 2024.
Firdaus hanya menyampaikan untuk sementara ini saksi yang tengah diperiksa merupakan mantan karyawan Brandoville Studios. “Iya (mantan karyawan Brandoville Studios). Saat ini masih satu saksi dalam proses riksa. Dua saksi lagi dijadwalkan jam satu siang,” imbuhnya.
Sebelumnya, CS, korban dugaan kekerasan bos Brandoville Studios Cherry Lai, melaporkan apa y ang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia menuntut agar hak upah lembur selama ia bekerja dibayarkan. Kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, CS mengklaim selain gaji yang dibayar di bawah UMR Jakarta, upah yang seharusnya ia dapatkan tak pernah dibayarkan oleh bosnya.
“Kalau untuk laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, CS menuntut atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan, soal tidak diberikannya upah kerja lembur,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Muhammad Firdaus kepada Tempo, Selasa, 17 September 2024.
Selain itu, CS juga menuntut agar bosnya, Kwan Cherry Lai, dapat diberi sanksi karena melanggar aturan ketenagakerjaan soal hak cuti. CS menyebut selama ia bekerja, ia tidak diberikan hak cuti, terutama hak cuti keagamaan yang seharusnya menjadi hak pekerja.
Selain pelanggaran ketenagakerjaan, CS diduga juga mengalami kekerasan fisik berupa penamparan pada pipi hingga siksaan naik turun tangga hingga 45 kali serta kekerasan verbal berupa makian dan kata-kata yang melecehkan harga diri korban.
Pilihan Editor: Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri