TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Supratman merupakan sosok baru di eksekutif. Sebelumnya ia berada di legislatif sebagai Ketua Badan Legislasi DPR.
Sebagai penyelenggara negara, Supratman rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dilansir dari laman e-LHKPN, laporan terakhir harta kekayaan Supratman pada 31 Desember 2022 dengan nilai Rp 18,40 miliar. Harta ini lebih rendah dari laporan setahun sebelumnya yang senilai Rp 23,46 miliar.
Supratman tercatat memiliki 11 properti yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 267 m2/145 m2 di Kota Palu senilai Rp 1,19 miliar; tanah dan bangunan seluas 118 m2/36 m2 di Kota Palu senilai Rp 52,76 juta; dua tanah dan bangunan seluas 26 m2/30 m2 di Kota Jakarta Utara masing-masing senilai Rp 1,14 miliar; tanah seluas 170 m2 di Kota Palu senilai Rp 20,90 juta.
Tanah seluas 136 m2 di Tolitoli senilai Rp 84,87 juta; tanah seluas 103 m2 di Tolitoli senilai Rp 73,80 juta; dua tanah dan bangunan seluas 90 m2/39 m2 di Bogor masing-masing senilai Rp 1,07 miliar; tanah dan bangunan seluas 67 m2/300 m2 di Bekasi senilai Rp 1,8 miliar; dan tanah seluas 773 m2 di Kota Palu senilai Rp 653,66 juta.
Supratman juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2012 senilai Rp 212,5 juta; dan mobil Toyota Innova Venturer tahun 2020 senilai Rp 319,6 juta. Selain itu Supratman juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 5,86 miliar; serta kas dan setara kas Rp 5,50 miliar. Sementara itu Supratman juga tercatat memiliki utang mencapai Rp 1,82 miliar.
Menjelang masa akhir jabatannya, Presiden Jokowi me-reshuffle beberapa menteri. Selain Supratman, Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi, dan Angga Raka Prabowo sebagai Wamenkominfo. Ada pun Dadan Hindayana dilantik sebagai Kepala Badan Gizi, Hasan Nasbi sebagai Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Reshuffle kabinet itu didasari aturan Keppres No 92/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara kabinet indonesia maju periode 2019-2024 dan Keppres Nomor 52/M Tahun 20204 tentang pengangkatan Wamenkominfo Kabinet 2019-2024.