TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi soal syarat usia calon pimpinan atau capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan rekan-rekan. Novel dan sejumlah mantan pegawai KPK lainnya tidak dapat mendaftarkan diri sebagai capim setelah MK memutuskan syarat usia di UU KPK tetap berlaku.
Dalam sidang putusan pada Kamis, 12 September 2024, MK menyebut Novel dan kawan-kawan masih bisa berkontribusi dalam memajukan KPK meski tidak menjadi capim. Menurut Mahkamah, mereka masih dapat membantu KPK melalui peran serta masyarakat.
“Majelis hakim menyatakan bahwa dengan tidak bisa maju sebagai pimpinan KPK sekarang ini, kami masih bisa berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini KPK, dengan peran serta masyarakat,” kata Novel melalui pesan singkat pada Kamis, beberapa saat setelah sidang putusan.
Namun, Novel berkata KPK cenderung menutup keterlibatan masyarakat dalam beberapa tahun ke belakang. Khususnya sejak periode eks Ketua KPK Firli Bahuri yang dilantik pada 2019.
“Dalam pandangan saya, selama pimpinan KPK era Firli dan kawan-kawan, peran serta masyarakat makin diperkecil atau dijauhkan,” ucap Novel.
MK menolak permohonan uji materi aturan syarat usia capim KPK yang diatur Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Amar itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 68/PU-XXII/2024. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.
Dengan putusan tersebut, syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Saat ini, Novel berusia 47 tahun. Sementara pemohon lainnya seperti Mochamad Praswad Nugraha dan Harun Al Rasyid masing-masing berusia 42 tahun dan 49 tahun. Sembilan eks pegawai KPK lainnya yang ikut mengajukan permohonan uji materi juga disebut belum memenuhi batas usia tersebut.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mengaku pihaknya memandang putusan MK soal syarat usia capim menjadi harapan terakhir bagi mereka untuk mendaftar seleksi pimpinan KPK 2024-2029.
“Kita mengajukan di MK, ada 12 orang (mantan pegawai KPK) yang besok pagi, jam 10, akan ada putusannya. Kita minta putusan sela untuk MK memberikan kesempatan agar di bawah umur 50 bisa mendaftar. Jadi, masih ada satu lagi harapan. Meski tipis banget,” ucap Praswad kepada Tempo di Jakarta Pusat, Rabu 11 September 2024.
MK menolak pokok permohonan dan permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Praswad, Novel, dan rekan-rekan. Dalam provisi tersebut, mereka meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi capim KPK yang sedang berlangsung.
Pilihan Editor: MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya