TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan Direkrorat Jenderal Pereketaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pegawai yang diperiksa tersebut diketahui bernama Lusiawan Jati. "Saksi hadir. Penyidik mendalami tentang pengaturan fee untuk beberapa pihak," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam perkara yang sama, penyidik telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada 20 Agustus 2024. Dalam pemeriksaan itu, Hasto dimintai keterangan tentang perkenalannya dengan eks Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi. Adapun Harno saat ini sudah divonis bersalah dan digajar hukuman lima tahun penjara. “Tidak ada aliran dana ya, tidak ada pertanyaan terkait itu hanya berkaitan dengan apakah saya kenal baik dengan Harno,” kata Hasto setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan. Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya. Perkara itu berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Ade Ridwan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.