TEMPO.CO, Batam - Laporan nelayan Natuna terkait maraknya kapal ikan asing di Laut Natuna Utara, berhasil membuat aparat Indonesia turun ke lapangan menggelar patroli. Hasilnya satu kapal ikan asing Vietnam berhasil di tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kapal berbendera Vietnam ini kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan nelayan Natuna.
Laporan nelayan Natuna itu menyebutkan maraknya KIA Vietnam yang mencuri ikan di Laut Natuna. Bahkan jaraknya hanya 30 mil dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna. "Informasi ini kita peroleh dari Pokmaswas nelayan natuna, kita dikirim video adanya kapal vietnam mencuri ikan," kata pria yang akrab disapa Ipunk tersebut.
Ipunk menjelaskan, setelah mendapatkan laporan nelayan tersebut pada 17 Agustus 2024 lalu, tepat pada hari kemerdekaan. Ia langsung meminta kapal patroli Orca 03 melakukan pengejaran ke lokasi tempat kejadian.
Namun sampai di sana, kapal Orca 03 tidak menemukan KIA Vietnam yang mencuri ikan. "Setelah itu saya baru perintahkan untuk mengejar ke perbatasan (Indonesia dan Vietnam)," kata Ipunk.
Akhirnya di perbatasan Orca 03 berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan kondisi sedang menurunkan jaring. Selain itu, di atas kapal bernama BV 93481 TS ditemukan satu ton ikan rucah dan sembilan anak buah kapal.
Ipunk menjelaskan setelah penangkapan Orca 03, PSDKP mendapatkan penghalang-halangan oleh kapal patroli aparat Vietnam. Tidak hanya menghalang-halangi, kata Ipunk, kapal patroli Vietnam juga meminta Orca 03 melepaskan nelayan mereka yang ditangkap.
"Alhamdulillah (penangkapan) berhasil, meskipun pada saat penangkapan sempat adanya dari pihak aparat negara Vietnam, menghalang-halangi untuk kami bawa, dan itu menjadikan bergening anggota kami," kata Ipunk.
Dari Januari sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP berhasil mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal. Pencurian terdiri atas 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA.
Pilihan Editor: Suhendri Berharap Pemerintah Bantu Kebebasannya yang Saat Ini Disandera di Myanmar