TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor atau Polres Metro Jakarta Barat melepas 105 demonstran yang ditangkap saat aksi tolak pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada di rapat panja Badan Legislasi (Baleg) di kantor DPR RI pada Kamis, 23 Agustus 2024. Kepala Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan mengklaim mereka dalam keadaan baik-baik saja.
"Karena pemeriksaannya sudah selesai, hari ini semua massa yang sebelumnya diamankan dipulangkan," kata Andri melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 24 Agustus 2024.
Andri juga berdalih para demonstran tidak ditahan dalam sel, namun ditempatkan di ruang rapat. "Mereka juga diberikan makan selama menginap di Polres Metro Jakarta Barat," ucap dia.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui akun media sosialnya mengungkap ada demonstran yang ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Barat dimintai tebusan Rp 3 juta agar dibebaskan. "Update terbaru. Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta Rp 3 jutan oleh aparat keamanan," tulis akun X @YLBHI.
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Febrityas mengatakan pemulangan mayoritas dari 105 demonstran itu tidak dimintai biaya. "Dari 105 peserta, ada informasi satu (orang) diminta uang. Tapi mayoritas, tidak ada yang diminta. Bahkan, tadi kami tanya ada syaratnya apa saja, dijawab hanya buat surat pernyataan, tanpa ada biaya apa pun," kata Febri di Polres Metro Jakarta Barat dikutip di Antara.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat banyaknya massa demo RUU Pilkada di DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Tim hukum yang mendampingi demonstran itu membeberkan terdapat sekitar 148 orang yang ditahan, rinciannya 105 orang di Polres Jakbar, 39 orang di Polda Metro Jaya, dan 4 anak di Polsek Tanjung Duren.
TAUD dari YLBHI Arif Maulana mengatakan mereka sempat dihadang, diteriaki, dan dipersulit oleh kepolisian saat hendak memberikan bantuan hukum. "Bahkan kami melihat kondisi para korban sudah dianiaya sampai berdarah di sekujur tubuhnya, hidung patah, shock mental, sampai muka terlihat biru lebam tetap dipaksa untuk diinterogasi oleh Aparat Polda Metro Jaya. Sungguh tidak manusiawi," kata Arif dalam Konferensi Pers pada hari Jumat, 23 Agustus 2024 di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat.
Antara dan Tamara Aulia berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor:Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Banyak Tambang Ilegal di IUP PT Timah