TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta pasangan calon Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, agar memenuhi panggilan pemeriksaan kasus pencatutan KTP.
"Dharma dan Kun sudah dipanggil oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta sebanyak dua kali, tetapi mereka tidak hadir. Hari ini adalah panggilan ketiga. Kami meminta agar mereka bersikap kooperatif," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Benny Sabdo, pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Tidak hanya itu, Sentra Gakkumdu Bawaslu juga telah melayangkan panggilan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta soal kasus NIK KTP dicatut untuk dukung pasangan itu. Namun, pihak KPU DKI juga tidak hadir dalam dua panggilan sebelumnya. "Hari ini kami panggil kembali KPU DKI Jakarta. Kami minta supaya mereka kooperatif," ujar Benny.
Benny menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta sudah mengumpulkan keterangan dari para pelapor, saksi korban, ahli teknologi informasi (IT), serta ahli hukum pidana pemilihan. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum pencatutan KTP.
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU dan berhak maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 sebagai calon independen. Namun, sejumlah warga DKI Jakarta mengaku NIK KTP mereka dicatut sebagai pendukung pasangan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengklaim tidak ada kebocoran data di instansinya. "Kami hanya menyelenggarakan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Jakarta. Verifikasi faktual dukungan calon independen sepenuhnya menjadi wewenang KPU DKI Jakarta," kata Budi saat dihubungi Tempo pada hari Jumat, 16 Agustus 2024.
Pilihan Editor: KPK Diminta Investigasi Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Mertua Jelita Jeje