TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, menuai pro-kontra di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berbeda pendapat.
Alexander menyatakan pimpinan KPK telah menugaskan Direktorat Pelaporan Gratifikasi serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menyelidiki apakah ada unsur gratifikasi dalam penggunaan fasilitas jet pribadi dan kepemilikan barang-barang mewah oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
KPK, kata dia, juga memiliki wewenang untuk meminta klarifikasi atas fasilitas mewah dan kepemilikan barang-barang mewah yang dimiliki Kaesang dan istrinya. Pasalnya, Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Kami berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Alexander mengatakan pimpinan KPK telah memerintahkan dua direktorat di lembaganya untuk tidak ragu meminta klarifikasi Kaesang. Sebab, hal karena sudah menjadi wewenangnya dan sekaligus menjawab kecurigaan publik. "Itu menjadi perhatian publik, menjadi keprihatinan publik juga, ya kita juga harus peka juga, kita harus proaktif," ujarnya.
Menurut dia, yang dibutuhkan publik saat ini adalah penjelasan Kaesang apakah jet pribadi yang ditumpanginya adalah fasilitas karena jabatan orang tuanya atau membayar sendiri. "Kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan. ‘Saya bayar sendiri Pak’, ya sudah. Kan itu, itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan,” katanya.
Pernyataan Alexander bertentangan dengan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Tessa mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep membutuhkan kehati-hatian dan proses yang panjang. “Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Menurut dia, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara. “KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujarnya.
Adapun KPK hanya bisa menindaklanjuti kasus tersebut jika ada laporan resmi dari masyarakat. Serta menyertakan bukti dugaan gratifikasi atau konflik kepentingan terkait fasilitas yang dinikmati oleh Kaesang.
“Laporan itu (juga) tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat penerimaan pengaduan masyarakat atau PLPM penerimaan layanan pengaduan masyarakat, masuk kategori (korupsi) atau tidak, jadi butuh ke hati-hatian dalam melihat case ini,” kata Tessa.
Hal yang paling memungkinkan dalam kasus Kaesang, dia melanjutkan, adalah yang bersangkutan melapor secara sukarela apabila fasilitas yang dinikmatinya ada unsur conflict of interest. "Jadi kita tunggu sama-sama,” ucapnya.
Tessa menyebut pelaporan Kaesang tidak bersifat wajib, melainkan sukarela jika memang merasa ada konflik kepentingan terkait jabatan ayahnya selaku Presiden, dalam fasilitas yang dinikmatinya. Merujuk Pasal 16 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, kewajiban melapor gratifikasi dibebankan kepada pegawai negeri dan juga penyelenggara negara, tidak mencakup keluarga.
“Bukan wajib ya, bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa mendapatkan ini (fasilitas) ada conflict of interest, tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya maka tidak perlu melaporkan," kata Tessa.
Kaesang dan istrinya, Erina, belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat mereka turun dari jet pribadi sambil membawa barang-barang mewah. Barang-barang dari brand Hermes, Louis Vuitton, dan Dior itu pun menjadi sorotan karena tidak melewati pemeriksaan Bea Cukai.
Kaesang dan Erina diketahui plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE yang diduga milik Gang Ye, taipan sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited. Hal ini langsung memicu dugaan bahwa penggunaan jet pribadi dan barang-barang mewah milik Kaesang dan Erina tersebut mungkin terkait dengan praktik gratifikasi.
RIZKI DEWI AYU | MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Profil Shopee, Anak Usaha Sea Group yang Diduga Fasilitasi Jet Pribadi untuk Kaesang-Erina