Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Pendapat Komisioner dan Juru Bicara KPK soal Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Kaesang

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, menuai pro-kontra di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berbeda pendapat. 

Alexander menyatakan pimpinan KPK telah menugaskan Direktorat Pelaporan Gratifikasi serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menyelidiki apakah ada unsur gratifikasi dalam penggunaan fasilitas jet pribadi dan kepemilikan barang-barang mewah oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

KPK, kata dia, juga memiliki wewenang untuk meminta klarifikasi atas fasilitas mewah dan kepemilikan barang-barang mewah yang dimiliki Kaesang dan istrinya. Pasalnya, Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kami berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Alexander mengatakan pimpinan KPK telah memerintahkan dua direktorat di lembaganya untuk tidak ragu meminta klarifikasi Kaesang. Sebab, hal  karena sudah menjadi wewenangnya dan sekaligus menjawab kecurigaan publik. "Itu menjadi perhatian publik, menjadi keprihatinan publik juga, ya kita juga harus peka juga, kita harus proaktif," ujarnya.

Menurut dia, yang dibutuhkan publik saat ini adalah penjelasan Kaesang apakah jet pribadi yang ditumpanginya adalah fasilitas karena jabatan orang tuanya atau membayar sendiri. "Kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan. ‘Saya bayar sendiri Pak’, ya sudah. Kan itu, itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan,” katanya.

Pernyataan Alexander bertentangan dengan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Tessa mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep membutuhkan kehati-hatian dan proses yang panjang. “Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.

Menurut dia, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara. “KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujarnya.

Adapun KPK hanya bisa menindaklanjuti kasus tersebut jika ada laporan resmi dari masyarakat. Serta menyertakan bukti dugaan gratifikasi atau konflik kepentingan terkait fasilitas yang dinikmati oleh Kaesang.

“Laporan itu (juga) tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat penerimaan pengaduan masyarakat atau PLPM penerimaan layanan pengaduan masyarakat, masuk kategori (korupsi) atau tidak, jadi butuh ke hati-hatian dalam melihat case ini,” kata Tessa.

Hal yang paling memungkinkan dalam kasus Kaesang, dia melanjutkan, adalah yang bersangkutan melapor secara sukarela apabila fasilitas yang dinikmatinya ada unsur conflict of interest. "Jadi kita tunggu sama-sama,” ucapnya.

Tessa menyebut pelaporan Kaesang tidak bersifat wajib, melainkan sukarela jika memang merasa ada konflik kepentingan terkait jabatan ayahnya selaku Presiden, dalam fasilitas yang dinikmatinya. Merujuk Pasal 16 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, kewajiban melapor gratifikasi dibebankan kepada pegawai negeri dan juga penyelenggara negara, tidak mencakup keluarga.

“Bukan wajib ya, bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa mendapatkan ini (fasilitas) ada conflict of interest, tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya maka tidak perlu melaporkan," kata Tessa.

Kaesang dan istrinya, Erina, belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat mereka turun dari jet pribadi sambil membawa barang-barang mewah. Barang-barang dari brand Hermes, Louis Vuitton, dan Dior itu pun menjadi sorotan karena tidak melewati pemeriksaan Bea Cukai.

Kaesang dan Erina diketahui plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE yang diduga milik Gang Ye, taipan sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited. Hal ini langsung memicu dugaan bahwa penggunaan jet pribadi dan barang-barang mewah milik Kaesang dan Erina tersebut mungkin terkait dengan praktik gratifikasi.

RIZKI DEWI AYU | MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Profil Shopee, Anak Usaha Sea Group yang Diduga Fasilitasi Jet Pribadi untuk Kaesang-Erina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

1 menit lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

5 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.


Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

10 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

10 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

10 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

10 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

10 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) beserta Kepala Kadin Daerah usai konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.


Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

11 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?


Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

11 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

Pansel akan memilih 10 nama capim KPK dan bakal melaporkan nama-nama tersebut ke Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Oktober 2024