TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan, barang-barang para demonstran yang disita oleh polisi saat aksi Kawal Putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024 lalu belum dikembalikan. Fadhil menjelaskan, masih ada beberapa barang-barang milik para demonstran yang disita secara paksa yang hingga kini belum diterima.
“Terdapat total 19 item barang-barang milik 11 demonstran yang dilakukan penyitaan paksa oleh aparat keamanan dan hingga saat ini belum dikembalikan padahal bernilai puluhan juta rupiah,” kata Fadhil kepada Tempo saat dihubungi, Jumat, 30 Agustus 2024.
Dia menegaskan, barang tersebut merupakan milik sebelas orang massa aksi yang berada dalam pendampingan hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). “Yang masuk dalam dampingan kami belum ada yang dikembalikan,” ujar dia.
Pernyataan ini datang setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengklaim, sejumlah peserta unjuk rasa yang ditangkap, telah dipulangkan semuanya oleh Polda Metro Jaya dan Polresta jajaran, termasuk barang-barang yang juga sempat disita kepolisian.
Selain itu, polisi juga mengklaim bahwa pengamanan dalam unjuk rasa beberapa hari terakhir, termasuk saat aksi Kawal Putusan MK di DPR pada Kamis pekan lalu, dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP). "Polda Metro Jaya melakukan pengamanan aksi dengan sesuai SOP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dia menginformasikan dalam pelaksanaan tugas pengamanan tersebut juga ada anggota Kepolisian yang mengalami luka. Di sisi lain, Ade menyatakan polisi tetap menunjukkan sisi humanisnya saat menjalankan tugasnya, seperti menyapa, memberi makan, dan memberi minum massa aksi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 301 orang dalam demo Kawal Putusan MK di depan Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rinciannya 105 orang ditahan di Polres Jakarta Barat, 50 orang di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Jakarta Timur, dan 3 di Polres Jakarta Pusat.
Polisi menetapkan 19 dari 50 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Satu orang dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan. Sementara 18 lainnya diduga menyerang aparat sehingga dikenakan pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat dan Pasal 214 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang. Polisi juga menggunakan Pasal 218 KUHP tentang tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Halangi Upaya Bantuan Hukum Terhadap Demonstran yang Ditangkap