TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah, pada Rabu, 11 September 2024. Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu muncul dalam kesaksian mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Belitung, Ali Syamsuri.
Ali Syamsuri merupakan salah satu saksi untuk sidang terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan. Meski ini bukan pertama kali nama Mukti Juharsa muncul di persidangan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memanggil eks Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung tersebut.
Lantas, mengapa Kejagung tak kunjung memanggil Mukti Juharsa?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, beralasan bahwa belum ada perintah dari majelis hakim. “Apakah bisa menghadirkan seseorang atau saksi di luar berkas perkara ke persidangan? Bisa, jika Hakim memerintahkan,” kata dia ketika dihubungi, Sabtu, 14 September 2024.
Harli justru mempertanyakan apa dasar pemanggilan Mukti Juharsa ke persidangan, meski ada saksi yang menyebut nama yang bersangkutan. “Sementara yang bersangkutan (Mukti Juharsa) bukan sebagai saksi dalam perkara ini, maka apa dasar memanggil Ybs?” tuturnya.
Saat ini, kata Harli, perkara korupsi Timah sedang berproses di persidangan. Untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam suatu peristiwa pidana harus didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup.
“Setidaknya dari dua alat bukti, jadi kita lihat dan tunggu saja bagaimana fakta-fakta persidangan, pertimbangan-pertimbangan hakim, serta kesimpulan hakim terkait perkara ini secara menyeluruh”.
Sewaktu masih menjabat sebagai Diskrimsus Polda Bangka Belitung, Mukti Juharsa disebut Ali Samsuri pernah hadir dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk di tempat makan di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung. Di pertemuan itulah eks Kepala Produksi PT Timah Tbk, Ali Samsuri, diperkenalkan dengan Harvey Moeis, yang didakwa memperkaya diri Rp 420 milliar dari korupsi timah.
Nama Mukti Juharsa terungkap pertama kali dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Mukti Juharsa diduga menjadi admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, untuk memuluskan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa itu diungkapkan oleh General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi, yang hadir sebagai saksi. Menurut Samhadi, Mukti adalah admin group WhatsApp itu ketika masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada 2016.
Adapun grup WA ini, kata dia, dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Di dalam grup WA itu, terdapat dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta.
Dian Rahma berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Pendukung Prabowo-Gibran Laporkan Situs Gerindra.org yang Memuat soal Fufufafa