TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut negara-negara lepas pantai sering dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan dan pencucian uang, terutama oleh pelaku korupsi. Sebab, negara-negara lepas pantai menawarkan regulasi yang longgar dan perlindungan aset yang sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
"Peraturan di negara-negara tersebut cenderung kurang transparan sehingga memudahkan pelaku kejahatan keuangan untuk memindahkan aset hasil korupsi ke luar negeri," kata Nurul Ghufron dalam keterangan resmi, Selasa, 3 September 2024.
Hal itu diungkap Ghufron saat menghadiri lokakarya untuk meningkatkan keterampilan pegawai KPK dalam menangani kasus pencucian uang. Lokakarya bertajuk "Pencucian uang melalui Layanan Perbankan dan Perusahaan di Negara-Negara Lepas Pantai" ini digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta Selata sebagai bentuk kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi dengan OPDAT (Overseas Prosecutorial Assistance and Training) dari Amerika Serikat.
Dalam kesempatan itu, Ghufron berkata KPK menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk memahami dan mengatasi risiko tersebut. Menurut dia, sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 kasus pencucian uang dengan delapan kasus, di antaranya ditangani pada 2023.
Nurul Ghufron berujar jumlah ini masih relatif sedikit, tetapi menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan penanganan kasus ini, terutama dalam pemulihan aset. "KPK bertekad untuk mengedepankan pemulihan aset dari pelaku korupsi, baik perorangan maupun korporasi," ujarnya.
Ghufron pun menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam pemberantasan korupsi yang kini bersifat lintas batas. KPK berharap kerja sama dengan OPDAT ini dapat memperkuat kemampuan KPK dalam menangani kasus pencucian uang dan pemulihan aset.
Tomika Patterson, Penasehat Hukum Tetap dari U.S. Department of Justice (USDOJ) OPDAT, menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya membangun koneksi dan kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi. Ia juga mendorong KPK untuk memperluas kolaborasi global melalui Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memberantas korupsi lintas negara secara efektif.
Pilihan Editor: KPK Belum Pastikan Surat Undangan Klarifikasi Kaesang Dikirimkan Pekan Ini