TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Etik sekaligus Pimpinan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan pihaknya akan segera membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron pada Jumat mendatang, 6 September 2024. Pembacaan putusan itu dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan menolak gugatan Ghufron.
Tumpak menyebut agenda pembacaan putusan sidang terbuka untuk umum. "Ya rencana Jumat akan digelar kembali persidangannya dengan agenda pembacaan putusan sidang terbuka untuk umum," kata Tumpak kepada Tempo melalui pesan singkat, pada Selasa, 3 September 2024.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron atas Dewas KPK hari ini. PTUN juga mencabut putusan sela yang memerintahkan Dewas menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK itu.
"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron," bunyi putusan yang dikutip Tempo dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Jakarta.
Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena menilai Dewas KPK tidak berwenang memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dia lakukan. Dia menilai laporan pelanggaran kode etik itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari satu tahun sebelum dilaporkan.
Dugaan pelanggaran kode etik itu terjadi pada 15 Maret 2022. Saat itu, Ghufron menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk mengurus kepindahan menantu kenalannya yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementan dari Jakarta ke Malang. Kepindahan ASN ini sebelumnya ditolak, tapi setelah adanya sambungan telepon itu, Kementan menerimanya. Kasus ini baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Laporan itu pun ditelusuri oleh Dewas KPK hingga keluarnya putusan. Namun sehari sebelum putusan itu dibacakan pada 21 Mei 2024, PTUN mengeluarkan putusan sela yang meminta Dewas menunda pembacaan hasil pemeriksaan etik terhadap Ghufron. Dewas pun akhirnya menunda pembacaan putusan itu.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Nurul Ghufron juga sempat mengajukan gugatan uji materi Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK serta Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Mahkamah Agung pun telah menolak gugatan Ghufron itu pada 19 Agustus 2024.