Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remaja Tewas oleh Pesilat PSHT, Polres Malang: Korban Dua Kali Dikeroyok

image-gnews
Ilustrasi perguruan silat. Shutterstock
Ilustrasi perguruan silat. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Imam Mustolih mengungkapkan Alfin Syafiq Ananta, 17 tahun, dua kali dikeroyok oleh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Akibat penganiayaan ini Alfin tewas.

Imam menjelaskan Alfin dikeroyok di dua tempat berbeda dalam waktu tiga hari. Remaja kelas dua SMK PGRI 3 Kota Malang ini pertama kali dianiaya di lapangan tempat latihan PSHT, Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari Glugur, Desa Ngenep, Karangploso, pada 4 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB. Pelakunya Ragil, Somad, serta VM, MAS, dan RAF yang masih anak-anak.

Alfin kembali dikeroyok di dekat petilasan atau punden Petren Ngijo (Mbah Singojoyo), Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso, pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Di TKP kedua ini Alfin dikeroyok tujuh orang: Cahyo, Andika, Ragil, serta pelaku anak RH, VM, RAF, dan RFP.

Peristiwa pengeroyokan di TKP kedua terekam kamera pengawas atau CCTV kepunyaan warga. “Dari 10 tersangka, VM dan RAF terlibat mengeroyok Alfin di dua TKP,” kata Imam dalam jumpa pers, Jumat, 13 September 2024.

Alfin mendapat luka parah pada pengeroyokan yang kedua. Pasalnya ada salah satu pelaku memukul kepala korban menggunakan batu paving. “Makanya, bapaknya korban (Nanang Kuswanto) langsung lapor pada kami setelah lihat kondisi anaknya di rumah sakit,” kata Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.

Nur menjelaskan penyebab korban dikeroyok hanya karena mengunggah foto saat dia mengenakan kaus beratribut PSHT di status WhatsApp-nya. Korban diketahui bukan anggota PSHT. Anak pelaku MAS yang melihatnya lalu menghubungi korban untuk meminta konfirmasi.

MAS dan Alfin lalu bertemu. Alfin diminta membuat video klarifikasi. Kepada MAS, Alfin meminta maaf dan mengaku jika dia bukan anggota PSHT, tetapi tertarik bergabung.

Selanjutnya, pada 4 September 2024, MAS mengajak Alfin ke TKP pertama dengan alasan diajak latihan sebagai syarat bisa menjadi anggota PSHT. Ternyata, Alfin malah dihajar lima tersangka.

Berselang dua hari, Alfin diajak bertemu lagi oleh para pelaku di TKP kedua. Di TKP kedua ada tujuh pelaku. Alfin lebih dulu digebuki seorang pelaku dengan sandal. Ketujuh orang ini bergantian memukul dan menendang Alfin sampai terkapar tak sadarkan diri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama dikeroyok di TKP pertama dan kedua, kata Nur, Alfin sama sekali tidak melawan. Orang tua korban pun tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan di TKP pertama. Polisi menduga, korban takut melapor karena khawatir orang tuanya ikut marah.

Akibat dikeroyok di TKP kedua, Alfin sempat dibawa ke Klinik Delima, Jalan Raya Ngijo, Karangploso. Karena kondisinya terus menurun dan masih tak sadarkan diri, Alfin dibawa ke Rumah Sakit Prasetya Husada, Desa Ngijo, Karangploso, hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Tentara dr Soepraoen yang berlokasi di Jalan Slamet Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Setelah 6 hari koma dan dirawat di rumah sakit, Alfin meninggal dunia pada Kamis pagi, 12 September. Penyebab kematian diduga karena pendarahan otak (hematoma intrakranial) disertai kerusakan sel otak bagian temporo-parietal kiri dan memar di paru. 

Jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan delapan orang pelaku yang ditangkap lebih dulu. Dari 10 tersangka, enam masih anak-anak, yakni PIAH dan RH, keduanya berumur 15 tahun; VM, 16 tahun;  serta MAS, RAF, dan RFP, ketiganya berusia 17 tahun.

Empat tersangka pria dewasa bernama Achmad Ragil (Ragil), 19 tahun; serta Ahmad Erfendi alias Somad, 20 tahun; dan Muhammad Andika Yudhistira (Andika), 19 tahun. Ketiga orang ini warga Desa Ngenep, Karangploso. Seorang tersangka lagi bernama Imam Cahyo Saputro (Cahyo), 25 tahun, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Akibat perbuatannya, semua tersangka dikenai Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

“Penyidik terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Kami tegas dan akan kami sidik secara tuntas,” kata Imam.

Pilihan Editor: Polda Jatim Bekukan Kegiatan PSHT di Jember

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PTPP Selesaikan Pelabuhan Multipurpose dengan Kapasitas Harbour Crane Terbesar di Jawa Timur

1 hari lalu

Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal dengan Kapasitas Harbour Crane Terbesar di Jawa Timur. Dok. PT PP
PTPP Selesaikan Pelabuhan Multipurpose dengan Kapasitas Harbour Crane Terbesar di Jawa Timur

PTPP telah berhasil membuktikan bahwa standard kualitas pengerjaan proyek telah sesuai dengan standard owner asing


Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ketiga

3 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ketiga

Perbuatan tersangka RD terekam dalam CCTV pembubaran diskusi yang disita penyidik dari Hotel Grand Kemang.


Peran Keramik dalam Perdagangan Maritim, Dosen FIB Unair Ungkap Sejarah Peradaban Jawa Timur

3 hari lalu

Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan menunjukkan Terakota (sejenis artefak dari tanah liat) yang biasanya diletakkan di tempat pemujaan tantra pada  era Kerajaan Majapahit, yang ditemukan saat penggalian situs Semen, di Kecamatan Pagu, Kabuapten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/11). ANTARA/Rudi Mulya
Peran Keramik dalam Perdagangan Maritim, Dosen FIB Unair Ungkap Sejarah Peradaban Jawa Timur

Sejarah kemunculan keramik di Jawa Timur tidak lepas dari peran penting perdagangan maritim. Dosen FIB Unair beri penjelasan.


2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

3 hari lalu

Sejumlah suporter sepak bola menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin 3 Oktober 2022. Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Belum Mendapatkan Keadilan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa belum mendapat keadilan meskipun peristiwa itu sudah berlangsung dua tahun lalu.


Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme dari Kelompok Mana Pun

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat pelantikan serta serah terima jabatan untuk 7 Kapolda baru, sekaligus memberikan kenaikan pangkat kepada 29 anggota Polri yang naik satu tingkat lebih tinggi, Sabtu, 28 September 2024. Foto: Istimewa
Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme dari Kelompok Mana Pun

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi kepada jajarannya untuk menindak tegas aksi-aksi premanisme.


Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

5 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

Pengacara klaim kliennya tidak ada kerja sama dengan polisi untuk pembubaran diskusi di Hotel Grang Kemang itu.


2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora Dikenakan Pasal Pengeroyokan

5 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora Dikenakan Pasal Pengeroyokan

Polisi menerapkan pasal pengeroyokan terhadap dua tersangka kasus pembubaran diskusi diaspora.


Dua Orang jadi Tersangka Pembubaran Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin Cs

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Dua Orang jadi Tersangka Pembubaran Diskusi Diaspora yang Dihadiri Din Syamsuddin Cs

Acara diskusi ini turut dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Jokowi


LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

7 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, terkait update perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

Saat ini LPSK memiliki tiga kantor perwakilan di seluruh Indonesia.


Ditjen Bina Pemdes Jalankan Program LMS di Jawa Timur

7 hari lalu

Foto bersama pelatihan berbasis Learning Management System (LMS) 2024 di Surabaya, jawa Timur. Pelatihan ini diselenggarakan pada 18-20 September 2024. Dok. Kemendagri
Ditjen Bina Pemdes Jalankan Program LMS di Jawa Timur

Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa atau Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur desa lewat pelatihan berbasis Learning Management System (LMS).